- Persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memanas karena tuduhan keterangan palsu saksi.
- Tim hukum Nadiem meminta hakim menjatuhkan sanksi kepada mantan Direktur SMP Poppy Dewi Puspitawati atas kesaksiannya.
- Dugaan korupsi pengadaan laptop 2019-2022 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun akibat mark-up harga.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis ini berasal dari dua pos utama: kemahalan harga (mark-up) Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.
Menurut jaksa, proses pengadaan dari perencanaan hingga eksekusi tidak sesuai prosedur. Tidak ada evaluasi harga dan survei yang memadai, sehingga laptop yang dibeli dengan anggaran negara tersebut justru tidak bisa digunakan secara optimal untuk proses belajar mengajar, terutama di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Daftar Penerima 'Uang Panas' Proyek Chromebook
Selain Nadiem, jaksa juga membeberkan daftar panjang individu dan korporasi yang diduga turut menikmati aliran dana dari proyek ini. Berikut rinciannya berdasarkan surat dakwaan:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
- Suhartono Arham sebesar USD7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
- Jumeri sebesar Rp 100.000.000
- Susanto sebesar Rp50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
Selain Nadiem, tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya juga duduk di kursi pesakitan, yaitu Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Mulyatsah (Direktur SMP 2020-2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus KPA).
Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.