Baca 10 detik
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan polisi aktif duduki jabatan di luar struktur kepolisian.
- Perpol ini terbit sebulan setelah MK membatasi ruang gerak polisi aktif di jabatan sipil per 14 November 2025.
- Kapolri mengklaim Perpol ini bersifat sementara sambil menunggu payung hukum lebih kuat melalui RUU Polri.
Daftar instansi tersebut mencakup pos-pos strategis, di antaranya:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Hukum dan HAM (termasuk Imigrasi dan Pemasyarakatan)
- Kementerian Perhubungan
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Kehadiran Perpol ini memicu kembali diskursus mengenai "dwi fungsi Polri" dan supremasi sipil.
Para pengamat menilai, penempatan perwira aktif di jabatan sipil berpotensi mengaburkan batas antara penegakan hukum dan administrasi pemerintahan, serta dikhawatirkan membawa kultur keamanan ke dalam birokrasi sipil.
Kini, bola panas tersebut bergulir ke Senayan, di mana nasib akhir dari aturan ini akan ditentukan dalam pembahasan RUU Polri.