Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 26 Januari 2026 | 13:22 WIB
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau Jasa Marga Toll Road Command Center di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/12/2025). (Dok. Polri)
  • Kapolri menetapkan panggilan darurat 110 wajib direspons maksimal 10 detik, sistem berjenjang naik ke Mabes Polri jika terlewat.
  • Polri menargetkan personel tiba di TKP hanya dalam 10 menit, mengacu standar respons cepat internasional PBB.
  • Layanan 110 diintegrasikan dengan instansi lain dan didukung penguatan teknologi *smart city* serta unit garda terdepan.

Suara.com - Pernahkah Anda menelepon layanan darurat dan merasa cemas karena tak kunjung diangkat? Kekhawatiran semacam itu kini coba dijawab oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan sebuah standar baru yang tegas.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan aturan main yang jelas: setiap panggilan ke nomor darurat 110 wajib direspons dalam waktu maksimal 10 detik.

Aturan ini merupakan sebuah sistem berjenjang yang dirancang untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terabaikan. Jika dalam 10 detik panggilan di tingkat Polsek tidak terjawab, sistem secara otomatis akan meneruskannya ke level yang lebih tinggi.

"Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri," kata Listyo Sigit dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (26/1/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat dan memperbaiki standar layanan publik, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan kecepatan.

Target Tiba di TKP Hanya 10 Menit

Tak hanya soal kecepatan mengangkat telepon, Kapolri juga menetapkan target waktu kedatangan personel di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mengacu pada standar internasional, Polri kini menargetkan waktu respons cepat untuk tiba di lokasi kejadian hanya dalam 10 menit setelah laporan diterima.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap kesigapan aparat.

"Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP (tempat kejadian perkara) selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons (respons cepat) layanan darurat kepolisian," ucapnya.

Untuk mewujudkan sistem respons terpadu ini, Polri tidak bekerja sendiri. Jenderal Sigit menjelaskan bahwa layanan panggilan 110 telah diintegrasikan dengan berbagai instansi dan layanan penting lainnya, mulai dari Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga layanan transportasi seperti Grab. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem penanganan darurat yang komprehensif.

"Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut," ucapnya.

Perkuat Teknologi dan Garda Terdepan

Untuk mendukung ambisi tersebut, Polri juga menggencarkan penguatan dari sisi teknologi dan personel di lapangan. Salah satu program andalannya adalah pengembangan smart city yang berbasis pada road safety policing. Konsep kota pintar ini sedang diuji coba di beberapa kota besar.

"Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan terus akan kita dorong ke beberapa kota," ucapnya.

Di sisi lain, peran unit garda terdepan seperti Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) dan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) juga terus diperkuat. Unit-unit inilah yang menjadi ujung tombak dalam menerima laporan hingga melakukan tindakan pertama di TKP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK

Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK

News | Senin, 26 Januari 2026 | 12:51 WIB

Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri

Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri

News | Senin, 26 Januari 2026 | 11:03 WIB

Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III

Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III

News | Senin, 26 Januari 2026 | 11:01 WIB

Pasha Ungu Minta Kejelasan Peran TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Haji

Pasha Ungu Minta Kejelasan Peran TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Haji

Video | Senin, 26 Januari 2026 | 10:16 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI

Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 21:23 WIB

Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!

Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:02 WIB

Bareskrim Bongkar Borok Dana Syariah Indonesia: Proyek Fiktif Jerat 15.000 Investor

Bareskrim Bongkar Borok Dana Syariah Indonesia: Proyek Fiktif Jerat 15.000 Investor

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 18:54 WIB

Terkini

Bongkar Kasus Korupsi Kakap, Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Inspirasi Tokoh Muda Jambi

Bongkar Kasus Korupsi Kakap, Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Inspirasi Tokoh Muda Jambi

News | Senin, 27 April 2026 | 14:51 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

News | Senin, 27 April 2026 | 14:42 WIB

Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi

Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi

News | Senin, 27 April 2026 | 14:36 WIB

Pengamat Ingatkan Risiko Selat Malaka Jadi Arena Konflik, ASEAN Diminta Bertindak Cepat

Pengamat Ingatkan Risiko Selat Malaka Jadi Arena Konflik, ASEAN Diminta Bertindak Cepat

News | Senin, 27 April 2026 | 14:35 WIB

Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?

Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?

News | Senin, 27 April 2026 | 14:25 WIB

Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat

Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat

News | Senin, 27 April 2026 | 14:04 WIB

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

News | Senin, 27 April 2026 | 14:03 WIB

Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda

Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda

News | Senin, 27 April 2026 | 13:56 WIB

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

News | Senin, 27 April 2026 | 13:54 WIB

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

News | Senin, 27 April 2026 | 13:48 WIB