Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK

Bangun Santoso

Senin, 26 Januari 2026 | 12:51 WIB
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Muhammad Yasir)
baca 10 detik
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan polisi aktif duduki jabatan di luar struktur kepolisian.
  • Perpol ini terbit sebulan setelah MK membatasi ruang gerak polisi aktif di jabatan sipil per 14 November 2025.
  • Kapolri mengklaim Perpol ini bersifat sementara sambil menunggu payung hukum lebih kuat melalui RUU Polri.

Suara.com - Di tengah sorotan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang kembali membuka pintu bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Aturan ini sontak menjadi perbincangan panas, sebab terbit hanya sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas membatasi ruang gerak polisi di ranah sipil.

Muncul pertanyaan, apakah Perpol ini merupakan sebuah manuver untuk 'mengakali' putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia?

Menjawab tudingan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi dalam forum resmi di hadapan para wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut bukanlah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (26/1/2026).

Menurut Sigit, aturan ini bersifat sementara sembari menunggu payung hukum yang lebih kuat. Ia berharap polemik mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat segera tuntas melalui pembahasan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang kini tengah bergulir.

Mengurai Benang Kusut Putusan MK

Untuk memahami konteksnya, kita perlu mundur sejenak ke tanggal 14 November 2025. Saat itu, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membuat gebrakan signifikan.

Hakim Konstitusi memutuskan bahwa setiap anggota Polri aktif yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

baca juga

Putusan ini secara efektif menghapus 'celah' yang selama ini kerap digunakan. Celah tersebut berada dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dinilai MK bersifat rancu dan multitafsir. MK memandang frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945, sehingga harus dihapuskan.

Dengan dihapusnya frasa itu, logikanya, semua jabatan di luar kepolisian (kecuali yang diatur tegas oleh UU lain) menjadi terlarang bagi polisi aktif.

Isi Perpol Baru yang Jadi Sorotan

Namun, seolah menjawab putusan MK dengan interpretasinya sendiri, Kapolri pada 9 Desember 2025 meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini secara rinci mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas di 17 kementerian dan lembaga negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri

Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri

News | Senin, 26 Januari 2026 | 11:03 WIB

Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III

Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III

News | Senin, 26 Januari 2026 | 11:01 WIB

Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!

Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:02 WIB

Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal

Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:59 WIB

Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen

Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:28 WIB

Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri

Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 09:48 WIB

RPI Optimistis Jenderal Sigit Wujudkan Transformasi Budaya Polri di Tahun 2026, Ini Alasannya

RPI Optimistis Jenderal Sigit Wujudkan Transformasi Budaya Polri di Tahun 2026, Ini Alasannya

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:45 WIB

Terkini

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:26 WIB

Purbaya Klaim APBN Masih Aman Meski Harga Minyak Dunia Lebihi 100 Dolar AS per Barel

Purbaya Klaim APBN Masih Aman Meski Harga Minyak Dunia Lebihi 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 15:23 WIB

Spirit Fingers: Menemukan Warna Diri di Tengah Ramainya Perbandingan

Spirit Fingers: Menemukan Warna Diri di Tengah Ramainya Perbandingan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 15:20 WIB

SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai

SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 15:19 WIB

9 Moisturizer Terbaik untuk Mengatasi Warna Kulit Tidak Merata Usia 30-an

9 Moisturizer Terbaik untuk Mengatasi Warna Kulit Tidak Merata Usia 30-an

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 15:15 WIB

Rekening Gratis untuk 200 Juta Warga Disorot, Saldo Rp 50 Ribu Bisa Habis Tergerus Biaya Bank

Rekening Gratis untuk 200 Juta Warga Disorot, Saldo Rp 50 Ribu Bisa Habis Tergerus Biaya Bank

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:11 WIB

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:04 WIB

Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM

Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:50 WIB

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:49 WIB

Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO

Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO

News | Minggu, 13 September 2026 | 14:46 WIB

×