Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya

Dwi Bowo Raharjo | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Senin, 26 Januari 2026 | 14:57 WIB
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
  • Kasus Hogi Minaya (43) tersangka pembela istri dari jambret di Sleman disepakati diselesaikan melalui Keadilan Restoratif (RJ) di Kejari Sleman.
  • Mediasi RJ di kepolisian sebelumnya gagal karena minimnya pendampingan hukum dan kesiapan psikologis kedua belah pihak.
  • Kesepakatan damai di Kejari Sleman telah tercapai, namun Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) belum diterbitkan resmi saat ini.

Suara.com - Upaya penyelesaian kasus seorang suami bernama Hogi Minaya (43) yang ditetapkan tersangka usai membela istri dari jambret di Sleman akhirnya menemui titik terang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Ada pun perkara ini telah disepakati kedua belah pihak melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kesepakatan damai ini tercapai setelah sebelumnya upaya serupa sempat menemui jalan buntu saat kasus masih bergulir di tingkat kepolisian.

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, membeberkan alasan mengapa mediasi di kepolisian sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Menurutnya, salah satu hambatan utama kala itu berkaitan dengan waktu pendampingan hukum yang baru dimulai setelah status hukum kliennya ditetapkan.

"Jadi kami itu menerima kuasa kan setelah beberapa saat ya apa penetapan tersangka. Sebagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa kami menerima kuasa itu pasca penetapan beberapa saat setelah tersangka," kata Teguh ditemui usai mediasi di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Selain itu, disampaikan Teguh bahwa pada saat upaya RJ pertama kali dilakukan di kepolisian, kondisi psikologis kedua belah pihak belum sepenuhnya siap.

Baik pihak tersangka maupun keluarga korban saat itu dinilai belum memiliki kesamaan frekuensi untuk berdamai.

"Dan ketika itu kami memang sudah melakukan mungkin ketika itu memang belum optimal karena memang dari klien kami atau juga dari pihak sana belum bisa memberikan rasa yang sekiranya memang ada ranah-ranah orientasi untuk melakukan perdamaian secara restorative justice," terangnya.

Selain faktor kesiapan mental para pihak, Teguh turut menyinggung mengenai dukungan regulasi.

Ia menilai, keberadaan aturan hukum yang semakin kuat terkait penerapan RJ saat ini memberikan dorongan moral yang lebih besar bagi semua pihak untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

"Mungkin sekarang karena sudah ada aturan restorative justice yang sekiranya sudah ada di undang-undang itu juga semakin memberikan semangat untuk apa bisa meng-cover penyelesaian perkara ini dengan format restorative justice," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, membenarkan bahwa mediasi di kejaksaan berhasil setelah adanya kesadaran kolektif dari kedua belah pihak.

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo saat memberi keterangan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo saat memberi keterangan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)

"Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari bahwa menyelesaikan ini ya mereka menggunakan upaya RJ. Saling memahami, saling menyadari apa yang sudah terjadi, gitu," ujar Bambang.

"Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya ini ya berupaya nantinya untuk meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice," Bambang menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Bagaimana Hukum Pidana Melihatnya?

Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Bagaimana Hukum Pidana Melihatnya?

Your Say | Senin, 26 Januari 2026 | 13:04 WIB

Gelang GPS Resmi Dilepas, Suami Tersangka Bela Istri dari Jambret Bernapas Lega Usai Sepakat RJ

Gelang GPS Resmi Dilepas, Suami Tersangka Bela Istri dari Jambret Bernapas Lega Usai Sepakat RJ

News | Senin, 26 Januari 2026 | 12:42 WIB

Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice

Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice

News | Senin, 26 Januari 2026 | 11:26 WIB

Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi

Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 18:43 WIB

Terkini

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:51 WIB

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:36 WIB

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:21 WIB

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:10 WIB

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:06 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:02 WIB

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:00 WIB

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:57 WIB

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB