Baca 10 detik
- Kasus Hogi Minaya (43) tersangka pembela istri dari jambret di Sleman disepakati diselesaikan melalui Keadilan Restoratif (RJ) di Kejari Sleman.
- Mediasi RJ di kepolisian sebelumnya gagal karena minimnya pendampingan hukum dan kesiapan psikologis kedua belah pihak.
- Kesepakatan damai di Kejari Sleman telah tercapai, namun Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) belum diterbitkan resmi saat ini.
Terkait status hukum kasus ini, Bambang menegaskan bahwa meski kesepakatan damai telah tercapai, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) belum diterbitkan secara resmi.
Saat ini tahapan baru sampai pada kesepakatan prinsip untuk berdamai. Sementara teknis perdamaian sedang disusun oleh kedua pihak penasihat hukum.
"Kami mengundang, baru mengundang pertama ini, kami ajak kedua belah pihak untuk berunding ya, seperti apa. Akhirnya saling sepakat bahwa diselesaikan dengan menggunakan Restorative Justice," pungkasnya.