Gantikan Arief Hidayat, Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Konstitusi

Senin, 26 Januari 2026 | 16:57 WIB
Gantikan Arief Hidayat, Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Konstitusi
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, ditunjuk sebagai calon Hakim Konstitusi dari unsur DPR, Senin (26/1/2026). [Bidik layar/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR setujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR.
  • Adies Kadir akan menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya telah berakhir.
  • Sebelumnya, DPR sempat setujui nama lain, Inosentius Samsul, untuk posisi ini.

Suara.com - Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui penunjukan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Konstitusi dari unsur DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat internal Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan langsung kesimpulan rapat yang menyatakan persetujuan seluruh anggota komisi terhadap Adies Kadir.

"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman dalam rapat.

Ia menambahkan, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengonfirmasi bahwa Adies Kadir akan menggantikan hakim konstitusi senior, Arief Hidayat, yang masa jabatannya telah berakhir.

"Yang habis periode itu Pak Arief Hidayat. (Adies) akan menggantikan Pak Arief Hidayat," ungkap Rudianto usai rapat.

Menggantikan Calon Sebelumnya

Penunjukan Adies Kadir ini menarik perhatian, karena sebelumnya DPR telah menyetujui nama lain untuk posisi yang sama. Pada Agustus 2025, DPR dalam Rapat Paripurna telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat, setelah ia lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.

Namun, dalam rapat terbaru, Komisi III justru menyetujui nama Adies Kadir. Belum ada penjelasan resmi mengenai alasan perubahan nama calon tersebut.

Baca Juga: KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK

Rudianto Lallo hanya menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti aturan yang ada.

"Kan mekanisme sesuai undang-undang, lebih jelasnya tanya pimpinan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI