KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Senin, 26 Januari 2026 | 13:55 WIB
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyatakan kesiapan tim ahli menjelaskan pasal KUHP dan KUHAP yang digugat di MK.
  • Terdapat total 21 gugatan di Mahkamah Konstitusi, fokus pada 14 pasal krusial KUHP Nasional.
  • Penyusun UU menyadari KUHP baru bukan produk sempurna dan siap mempertanggungjawabkan secara akademik materi gugatan.

Suara.com - Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyatakan dirinya dan tim ahli penyusun UU siap ikut beri penjelasan dihadapan publik mengenai pasal-pasal KUHP Nasional dan KUHAP yang didugat ke Mahkamah Konstitusi.

Saat ini diketahui ada 15 gugatan terkait KUHP dan enam gugatan terkait KUHAP yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Eddy menyebut, gugatan-gugatan tersebut pada dasarnya berputar pada 14 pasal krusial yang sejak awal memang diprediksi akan diuji.

“Kami sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu. Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang di uji di Mahkamah Konstitusi," tuturnya dalam sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Diakui Eddy kalau KUHP dan KUHAP baru bukanlah produk hukum yang sempurna. Ia mengungkapkan, dalam proses penyusunan KUHP itu, 15 ahli hukum yang ditugaskan tidak jarang debat berhari-hari untuk menentukan satu rumusan pasal.

Eddy mengatakan bahwa para pembentuk undang-undang sejak awal menyadari kalau kitab hukum pidana nasional itu akan memantik kontroversi di tengah masyarakat yang majemuk.

“Kami sadar betul, KUHP dan KUHAP ini bukan kitab suci. Ini adalah karya maksimal yang bisa kami berikan kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Menurut Eddy, setiap isu yang diformulasikan dalam KUHP hampir pasti memicu perdebatan.

Terlebih bagi masyarakat Indonesia yang beragam dengan multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultural, perbedaan pandangan bahkan kerap bersifat diametral dan saling bertentangan.

Oleh sebab itu, pemerintah juga ahli hukum yang terlibat dalam pembuatan UU itu diminta untuk menjelaskan kepada publik mengenai maksud isi dari KUHP Nasional tersebut.

Diketahui, sejumlah elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, langsung melayangkan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam KUHP Nasional ke MK, tak lama pasca disahkan oleh pemerintah.

Sejumlah pasal yang diperkarakan antara lain ketentuan demonstrasi tanpa izin, penghinaan terhadap Presiden, hukuman mati, hingga batasan kritik terhadap pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat

Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat

News | Senin, 26 Januari 2026 | 12:59 WIB

Kesadaran Kolektif dan KUHP Baru: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Kesadaran Kolektif dan KUHP Baru: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Your Say | Minggu, 25 Januari 2026 | 11:24 WIB

Cerita Hakim Anwar Usman Sering Bolos Sidang MK karena Sakit: Saya Tak Pernah Check-Up

Cerita Hakim Anwar Usman Sering Bolos Sidang MK karena Sakit: Saya Tak Pernah Check-Up

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 14:50 WIB

Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit

Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 20:20 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 11:33 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB