Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia

Bangun Santoso

Senin, 26 Januari 2026 | 22:37 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
Pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
  • KPK mencegah Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour, bepergian untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi haji.
  • Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 ini ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
  • Dugaan fokus pada pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi yang tidak sesuai regulasi berlaku.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta pemilik biro travel haji dan umrah ternama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Langkah pencekalan ini menjadi sinyal kuat bahwa keterangan Fuad sangat krusial untuk membongkar dugaan praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Fuad Hasan Masyhur sendiri telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin pagi, tiba sekitar pukul 10.05 WIB.

Ia diperiksa hampir bersamaan dengan Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dulu tiba pada pukul 09.38 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencekalan ini merupakan strategi penyidikan untuk memastikan semua pihak yang relevan dapat kooperatif dan selalu tersedia saat dibutuhkan keterangannya.

"Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah keluar negeri (cekal), menurut pertimbangan penyidik bahwa keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan seperti hari ini," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, kebijakan ini diambil demi kelancaran dan efektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

"Itu juga bisa kemudian dipenuhi agar proses penyidikannya juga bisa berjalan efektif," ujarnya.

Kerugian Negara Rp 1 Triliun, Eks Menag Jadi Tersangka

Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 9 Agustus 2023, saat lembaga antirasuah itu menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Tak butuh waktu lama, dua hari setelahnya, KPK mengungkap taksiran awal kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun.

Bersamaan dengan pengumuman itu, KPK langsung menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk tiga orang kunci. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour.

Pada 9 Januari 2024, KPK akhirnya mengumumkan status tersangka kepada dua dari tiga orang yang dicegah tersebut. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Sementara itu, status Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih sebagai saksi.

Modus Operandi: 'Permainan' Kuota Tambahan dari Arab Saudi

Dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Temuan ini sejalan dengan hasil kerja Pansus Hak Angket Haji DPR yang juga mencium sejumlah kejanggalan serius.

Poin utama yang menjadi sorotan adalah keputusan Kementerian Agama saat itu untuk membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus).

Kebijakan ini dinilai menabrak aturan yang ada. Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 64 UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Seharusnya, dari 20.000 kuota tambahan, hanya 1.600 yang dialokasikan untuk haji khusus, bukan 10.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag

Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag

News | Senin, 26 Januari 2026 | 21:43 WIB

KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag

KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag

News | Senin, 26 Januari 2026 | 21:28 WIB

Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft

Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft

News | Senin, 26 Januari 2026 | 20:57 WIB

Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara

Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara

News | Senin, 26 Januari 2026 | 18:52 WIB

Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

News | Senin, 26 Januari 2026 | 17:40 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, KPK Langsung Ingatkan soal Ini

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, KPK Langsung Ingatkan soal Ini

News | Senin, 26 Januari 2026 | 16:53 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 26 Januari 2026 | 15:22 WIB

Terkini

Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso

Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:56 WIB

Kiamat Rumah Tapak? Orang Indonesia di Masa Depan Harus Hidup Vertikal

Kiamat Rumah Tapak? Orang Indonesia di Masa Depan Harus Hidup Vertikal

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:52 WIB

Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah

Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:29 WIB

Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas

Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:06 WIB

Amerika Larang Warganya yang Terjangkit Ebola Pulang, Dibiarkan di Kenya Karena Takut Menyebar

Amerika Larang Warganya yang Terjangkit Ebola Pulang, Dibiarkan di Kenya Karena Takut Menyebar

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:05 WIB

Di Balik Amblesnya Jalan Lenteng Agung, Ada Rongga Tersembunyi yang Sudah Mengintai

Di Balik Amblesnya Jalan Lenteng Agung, Ada Rongga Tersembunyi yang Sudah Mengintai

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:51 WIB

Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:39 WIB

Jalan Amblas di Lenteng Agung: Satu Pengendara Terjeblos, Kemacetan Masih Mengular

Jalan Amblas di Lenteng Agung: Satu Pengendara Terjeblos, Kemacetan Masih Mengular

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:15 WIB

Mengapa Arab Saudi Tidak Mendukung Iran?

Mengapa Arab Saudi Tidak Mendukung Iran?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:10 WIB

Pejabat hingga Presiden Harus Ingat! Kurban dari Anggaran Negara Tak Bisa Gantikan Kewajiban Pribadi

Pejabat hingga Presiden Harus Ingat! Kurban dari Anggaran Negara Tak Bisa Gantikan Kewajiban Pribadi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:02 WIB