Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:06 WIB
Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas
Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kementerian HAM membantah tudingan Komnas HAM terkait pelemahan independensi lembaga melalui revisi UU Nomor 39 Tahun 1999.
  • Staf Ahli Menteri HAM, Rumadi Ahmad, menyatakan revisi UU HAM bertujuan memperkuat posisi Komnas HAM sebagai pengawas independen.
  • Pemerintah menegaskan revisi tersebut justru menambah kewenangan Komnas HAM, termasuk membuat rekomendasi lembaga menjadi bersifat wajib dilaksanakan pemerintah.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tudingan Komnas HAM yang menyebut revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berpotensi melemahkan independensi lembaga tersebut.

Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menegaskan tuduhan Komnas HAM tidak berdasar dan tidak sesuai fakta proses pembahasan revisi UU HAM.

“Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta,” kata Rumadi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Rumadi menegaskan, revisi UU HAM justru dirancang untuk memperkuat posisi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas independen terhadap implementasi HAM oleh pemerintah.

“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. Komnas HAM sebagai Lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kritik Komnas HAM terkait penghapusan fungsi penyuluhan HAM dalam draft revisi UU tersebut.

Menurut Rumadi, fungsi penyuluhan HAM merupakan tugas pemerintah, bukan lembaga pengawas independen.

“Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM. Kalau Komnas HAM masih berfikir tentang penyuluhan HAM hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif,” katanya.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Suara.com/Faqih)
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Suara.com/Faqih)

Kementerian HAM juga membantah tudingan bahwa rekomendasi Komnas HAM nantinya harus tunduk kepada kementerian sehingga mengurangi independensi lembaga tersebut.

baca juga

“Demikian juga dengan asumsi, rekomendasi Komnas HAM yang harus disampaikan kepada Kementerian HAM dianggap mengurangi independensi Komnas HAM juga tidak benar,” ujar Rumadi.

Ia justru mengklaim posisi kementerian nantinya berada dalam posisi subordinat terhadap rekomendasi Komnas HAM.

“Hal itu justru untuk memastikan rekomendasi Komnas HAM kepada K/L/D dilaksanakan pemerintah. Jadi kalau dari sudut pandang ini, kementerian HAM justru berada dalam subordinasi Komnas HAM,” katanya.

Rumadi menyebut revisi UU HAM akan memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk menjadikan rekomendasinya bersifat wajib.

“Tuduhan perubahan ini untuk mengerdilkan Komnas HAM juga sama sekali tidak benar. Perubahan ini justru memperkuat Komnas HAM. Misalnya, rekomendasi Komnas HAM, dalam perubahan UU HAM, bersifat wajib. Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tapi juga penyidikan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:39 WIB

Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen

Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:37 WIB

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:38 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Terkini

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:03 WIB

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:55 WIB

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:52 WIB

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:39 WIB

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:36 WIB

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:35 WIB

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:34 WIB

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:25 WIB

×