- Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi terhadap Marcella Santoso pada 25 Mei 2026 atas kasus suap hakim.
- Langkah hukum tersebut diambil karena putusan pengadilan sebelumnya belum mengakomodasi tuntutan uang pengganti kerugian negara.
- Kejaksaan menuntut pencabutan hak profesi advokat terdakwa serta pemenuhan kewajiban uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.
Suara.com - Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi terhadap Marcella Santoso, terdakwa dalam kasus korupsi berupa suap hakim untuk vonis lepas tiga korporasi terpidana ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Kita mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026," kata Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Jeffry mengaku pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan saat banding. Namun, lanjut Jeffry, pengajuan kasasi ini dilakukan karena ada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum terakomodir.
Salah satunya terkait dengan uang pengganti yang belum sesuai dengan nominal tuntutan JPU. Selain itu, juga terkait dengan pencabutan hak terdakwa.
"Khususnya terkait dengan kalau enggak salah itu pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," jelasnya.
Jeffry menilai, untuk uang pengganti dirasa perlu untuk dipenuhi karena akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang timbul dari perkara ini.
Terlebih dalam kasus ini, Marcella juga terdapat sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
![Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kedua kiri) dan Ariyanto Bakri (kedua kanan) memasuki ruangan sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/03/50410-sidang-vonis-marcella-santoso-dan-ariyanto-bakri.jpg)
Marcella, sebelumnya dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila Marcella tidak lagi mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dituntut untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun.
Sementara itu, dalam vonis hakim tingkat pertama, Marcella dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Majelis hakim juga menjatuhi hukuman penggantian kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar dengan subsider kurungan selama 6 tahun.