- Komnas HAM dan Kementerian HAM saling berselisih mengenai tingkat partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU HAM terbaru.
- Pemerintah mengklaim telah mengundang Komnas HAM, namun lembaga tersebut justru sering absen dalam forum pembahasan resmi.
- Ketua Komnas HAM membantah keterlibatan dalam draf revisi karena menganggap proses tersebut melanggar standar independensi lembaga internasional.
Suara.com - Polemik revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM masih jadi perdebatan.
Setelah Komnas HAM menuding pemerintah menyusun revisi UU HAM tanpa partisipasi pihak terkait, Kementerian HAM membalasnya dengan menyebut lembaga tersebut beberapa kali tidak hadir dalam forum pembahasan RUU.
Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, membantah tuduhan Komnas HAM yang menyebut proses penyusunan revisi UU HAM tidak partisipatif.
“Tidak benar proses penyusunan perubahan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” kata Rumadi dalam pernyataannya, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, pemerintah sejak awal telah melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil hingga lembaga HAM nasional dalam pembahasan revisi UU HAM. Termasuk mengundang Komnas HAM dalam berbagai pertemuan.
Rumadi menyebutkan kalau Ketua Komnas HAM Anis Hidayah juga pernah menghadiri undangan pembahasan revisi UU HAM bersama Kementerian HAM, beserta juga dengan Tenaga Ahli dari Komnas HAM.
Namun, pemerintah menyebut belakangan perwakilan Komnas HAM justru tidak hadir dalam sejumlah forum pembahasan.
“Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas,” ujar Rumadi.
Kementerian HAM juga menegaskan saat ini proses uji publik revisi UU HAM masih terus berlangsung di berbagai daerah dan kampus melalui situs resmi Kementerian HAM.

Kendati diakuinya kalau masih ada sejumlah isu yang menuai perdebatan dalam draft revisi UU HAM, termasuk usulan penyatuan lembaga nasional HAM, ia menegaskan kalau pemerintah tetap terbuka menerima kritik dan masukan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan keterangan pers yang mempersoalkan proses penyusunan draft RUU HAM oleh Kementerian HAM.
Ia membantah klaim pemerintah yang menyebut Komnas HAM telah dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut.
“Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan,” ucap Anis.
Menurutnya, pengabaian terhadap lembaga independen itu bertentangan dengan Paris Principles atau standar internasional tata kelola lembaga HAM nasional.
Standar tersebut menekankan pentingnya mandat luas dan independensi kelembagaan tanpa intervensi politik.