- Rocky Gerung hadir sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Keterangan Rocky Gerung akan fokus pada metodologi penelitian serta fungsi sikap kritis dalam pencarian pengetahuan.
- Rocky menilai riset terkait ijazah Jokowi sah dilakukan selama prosedur penelitian belum selesai dan masih ada data baru.
Suara.com - Akademisi sekaligus ahli filsafat Rocky Gerung menegaskan kehadirannya di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bukan untuk meringankan atau memberatkan pihak mana pun.
Rocky Gerung menekankan, keterangannya akan berfokus pada metodologi penelitian dan fungsi sikap kritis dalam proses pencarian pengetahuan.
“Nggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti,” kata Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Rocky juga mengatakan, materi yang akan ia sampaikan sepenuhnya bergantung pada pertanyaan penyidik. Ia mengaku tidak ingin mengarahkan fokus pemeriksaan.
“Tergantung yang ditanyain, nanti kalau saya fokusnya di sini, nanti penyelidiknya tidak fokus,” ujarnya.
Meski demikian, Rocky memastikan penjelasan yang disampaikannya berkaitan dengan metodologi ilmiah yang selama ini ia tekuni.
“Karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, stem cell, fungsi neurotransmitter,” ucapnya.
Rocky juga menilai penelitian terhadap dokumen ijazah Jokowi yang dilakukan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa merupakan proses yang tidak bisa dibatasi secara kaku.
Menurut dia, riset bersifat terbuka dan berjalan mengikuti data serta prosedur.
Baca Juga: Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
“Semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset Dr. Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu. Kan semua itu dimungkinkan oleh prosedur,” kata Rocky.
Ia menegaskan, selama prosedur penelitian belum selesai dan masih terdapat data baru, riset tetap sah dilakukan.
“Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja. Jadi, dimana pidanaannya di situ? Kan, nggak pidana apa-apa, kan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rocky menekankan bahwa pertanyaan publik soal ijazah merupakan hak warga negara yang seharusnya dijawab langsung oleh Jokowi selaku mantan kepala negara.
“Kan warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Pertanyaan warga negara pada Kepala Negara harus dijawab oleh Kepala Negara. Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara,” pungkasnya.