DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:23 WIB
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat internal Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). [Bidik layar/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI melaporkan hasil kajian percepatan reformasi Polri kepada Rapat Paripurna DPR pada 27 Januari 2026.
  • Reformasi Polri harus bersifat sistemik dan kultural karena kepercayaan publik bergantung pada perilaku aparat di lapangan.
  • Komisi III DPR RI menyepakati delapan poin penting percepatan reformasi, termasuk kedudukan Polri di bawah Presiden dan reformasi kultural.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan laporan hasil Panja dan Rapat Kerja mengenai percepatan reformasi Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (27/1/2026).

Dalam laporannya, Habiburokhman menekankan bahwa tantangan kelembagaan Polri saat ini memerlukan pembenahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh, terutama menyangkut aspek kultural.

"Data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengan pendapat umum komisi Iii DPR RI dengan masyarakat menunjukkan persoalan mendasar yaitu persoalan kultur," ujar Habiburokhman di hadapan sidang paripurna.

Ia menjelaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Polri sangat bergantung pada perilaku aparat di lapangan. Oleh karena itu, reformasi tidak boleh hanya berhenti pada masalah teknis atau statistik semata.

"Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem informasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural, evaluasi kinerja Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan semata namun pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri," tegasnya.

Berdasarkan kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri pada 26 Januari 2026, Komisi III menyepakati 8 poin penting untuk mempercepat reformasi di tubuh korps Bhayangkara tersebut:

Kedudukan Polri: Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Maksimalisasi Kompolnas: Mendukung peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan dan memberikan pertimbangan pengangkatan/pemberhentian Kapolri.

Jabatan di Luar Struktur: Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri.

Baca Juga: Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh

Penguatan Pengawasan: Memaksimalkan pengawasan DPR RI serta memperkuat pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.

Anggaran Berbasis Akar Rumput: Mempertahankan mekanisme penyusunan anggaran bottom up yang sudah sesuai dengan semangat reformasi.

Reformasi Kultural: Menitikberatkan pada perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menyuntikkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Penggunaan Teknologi: Mendorong penggunaan teknologi seperti kamera tubuh (body cam), kamera mobil, hingga kecerdasan artifisial (AI) dalam pemeriksaan.

RUU Polri: Penegasan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Habiburokhman berharap kedelapan poin ini menjadi landasan kuat yang wajib dijalankan oleh pemerintah demi mewujudkan kepolisian yang lebih profesional.

"Oleh sebab itu kami berharap agar 8 poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (6) undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang MPR DPRD, DPD dan DPRD," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI