Gantikan Arief Hidayat, Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Konstitusi

Senin, 26 Januari 2026 | 16:57 WIB
Gantikan Arief Hidayat, Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Konstitusi
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, ditunjuk sebagai calon Hakim Konstitusi dari unsur DPR, Senin (26/1/2026). [Bidik layar/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR setujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR.
  • Adies Kadir akan menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya telah berakhir.
  • Sebelumnya, DPR sempat setujui nama lain, Inosentius Samsul, untuk posisi ini.

Suara.com - Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui penunjukan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Konstitusi dari unsur DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat internal Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan langsung kesimpulan rapat yang menyatakan persetujuan seluruh anggota komisi terhadap Adies Kadir.

"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman dalam rapat.

Ia menambahkan, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengonfirmasi bahwa Adies Kadir akan menggantikan hakim konstitusi senior, Arief Hidayat, yang masa jabatannya telah berakhir.

"Yang habis periode itu Pak Arief Hidayat. (Adies) akan menggantikan Pak Arief Hidayat," ungkap Rudianto usai rapat.

Menggantikan Calon Sebelumnya

Penunjukan Adies Kadir ini menarik perhatian, karena sebelumnya DPR telah menyetujui nama lain untuk posisi yang sama. Pada Agustus 2025, DPR dalam Rapat Paripurna telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat, setelah ia lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.

Namun, dalam rapat terbaru, Komisi III justru menyetujui nama Adies Kadir. Belum ada penjelasan resmi mengenai alasan perubahan nama calon tersebut.

Baca Juga: KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK

Rudianto Lallo hanya menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti aturan yang ada.

"Kan mekanisme sesuai undang-undang, lebih jelasnya tanya pimpinan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI