- Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Minggu (25/1/2026).
- Roy Suryo menanggapi laporan tersebut dengan tertawa dan menyindir pelapornya dengan analogi "Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit" di Polda Metro Jaya.
- Laporan tersebut menjerat Roy Suryo dengan pasal berlapis, termasuk UU KUHP baru dan UU ITE mengenai serangan terhadap kehormatan melalui elektronik.
Suara.com - Perseteruan antara pakar telematika Roy Suryo dengan pengacara Eggi Sudjana memasuki babak semakin panas.
Alih-alih gentar setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo justru memberikan respons yang sama sekali di luar dugaan, dia justru tertawa terbahak-bahak.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menunjukkan sikap santai saat menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Baginya, laporan tersebut tidak lebih dari sebuah lelucon yang ia tanggapi dengan senyuman dan sindiran menohok.
“Jadi saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja,” ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Tak berhenti di situ, Roy Suryo bahkan melancarkan serangan balik verbal dengan sebuah analogi yang unik dan langsung menyita perhatian.
Sambil menunjukkan sebuah gambar ilustrasi, ia menyamakan para pelapornya dengan sosok makhluk mitologi yang identik dengan hal-hal gaib.
Ia menunjukkan sebuah gambar ilustrasi dengan tulisan Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit.
“Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan dua tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan, berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul, itu saja,” katanya dengan nada menyindir.
Baca Juga: Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
Pernyataan "Polda harus memproses dua tuyul" seolah jadi sindiran tajam yang ditujukan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, seolah menganggap laporan mereka tidak memiliki substansi serius dan hanya membuang-buang waktu aparat penegak hukum.
Duduk Perkara Laporan Polisi
Laporan terhadap Roy Suryo ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya dua laporan polisi yang masuk terkait kasus ini pada hari Minggu, 25 Januari 2026.
"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (26/1/2026).
Laporan tersebut terpecah menjadi dua. Laporan pertama dibuat oleh Eggi Sudjana yang melaporkan Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Sementara laporan kedua dilayangkan oleh Damai Hari Lubis yang secara spesifik hanya melaporkan Roy Suryo.