- Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Minggu (25/1/2026).
- Roy Suryo menanggapi laporan tersebut dengan tertawa dan menyindir pelapornya dengan analogi "Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit" di Polda Metro Jaya.
- Laporan tersebut menjerat Roy Suryo dengan pasal berlapis, termasuk UU KUHP baru dan UU ITE mengenai serangan terhadap kehormatan melalui elektronik.
Meskipun ditanggapi dengan santai oleh Roy Suryo, laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis membawa ancaman pidana yang tidak main-main. Keduanya mempersangkakan Roy Suryo dengan pasal-pasal berlapis yang berat.
Dalam laporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang mengatur tentang tindak pidana penistaan.
Selain itu, Roy Suryo juga dijerat dengan pasal dari "undang-undang horor" bagi para peselancar dunia maya, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Pasal ini secara spesifik mengatur tentang serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.