- Amnesty Internasional Indonesia menilai keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian Trump melemahkan sistem internasional PBB.
- Keputusan ini dianggap melanggar komitmen konstitusional Indonesia terhadap hukum internasional dan HAM universal.
- Pemerintah diminta menjelaskan alasannya dan DPR harus memanggil Menlu terkait standar ganda Indonesia.
Lebih dari dua bulan setelah gencatan senjata, dan meskipun telah ada berbagai perintah yang bersifat mengikat dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), termasuk pendapat nasihat (advisory opinion) ICJ pada Oktober 2025 mengenai kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk menjamin akses terhadap pasokan kebutuhan esensial serta memfasilitasi kerja UNRWA dan badan-badan PBB lainnya.
Selanjutnya resolusi terbaru Majelis Umum PBB yang menegaskan kembali pendapat tersebut dan menyerukan Israel untuk mematuhi kewajiban hukumnya terkait bantuan kemanusiaan di Gaza, Israel hanya mengizinkan masuknya pasokan dalam jumlah yang sangat terbatas kepada penduduk yang hampir tidak memiliki apa pun, hidup dalam kondisi kekurangan ekstrem, dan berada di tengah kehancuran total.
Situasi ini semakin menunjukkan bahwa otoritas Israel terus secara sengaja memberlakukan kondisi kehidupan terhadap warga Palestina di Gaza yang dirancang untuk menyebabkan kehancuran fisik mereka, suatu tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida.