- KPK mengintegrasikan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) mulai 2025 untuk membedah LHKPN guna mendeteksi anomali kekayaan pejabat secara akurat.
- Pada Januari 2026, KPK telah menguji coba AI pada seribu penyelenggara negara, menghasilkan skor "bendera merah" untuk investigasi mendalam.
- KPK berkolaborasi lintas sektoral memadankan NIK/NIP untuk memverifikasi kebenaran data LHKPN dari instansi seperti BUMD, DPRD, dan TNI.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lompatan besar dalam pengawasan integritas penyelenggara negara. Memasuki tahun 2025, lembaga antirasuah ini resmi mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Penggunaan AI itu untuk membedah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak pejabat yang mencoba menyembunyikan aset atau memberikan laporan palsu.
Penggunaan teknologi mutakhir ini diharapkan mampu mendeteksi anomali kekayaan secara lebih cepat dan akurat dibandingkan metode konvensional.
Optimalisasi AI: Deteksi Kilat Ribuan Penyelenggara Negara
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa implementasi AI bukan lagi sekadar rencana, melainkan sudah masuk dalam tahap operasional yang memberikan hasil signifikan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Setyo memaparkan efektivitas teknologi ini dalam menyaring data harta kekayaan yang masif.
"Dari beberapa (LHKPN) yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi," kata Setyo Budiyanto sebagaimana dilansir Antara.
Penggunaan AI memungkinkan verifikator KPK untuk fokus pada laporan yang memiliki indikasi ketidakwajaran tinggi tanpa harus memeriksa ratusan ribu dokumen secara manual satu per satu.
Setyo menambahkan bahwa sistem ini telah diuji coba pada skala yang cukup besar untuk memastikan keandalannya.
"Telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 penyelenggaraan negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah," katanya.
Skor "bendera merah" inilah yang menjadi alarm bagi tim penindakan dan pemeriksaan KPK untuk melakukan investigasi lebih mendalam terhadap oknum pejabat yang bersangkutan.
Bukan Sekadar Lapor, Kebenaran Data Jadi Harga Mati
Selama ini, kepatuhan LHKPN seringkali hanya dianggap sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Banyak pejabat yang melapor, namun isinya tidak mencerminkan realitas aset yang dimiliki.
Menyadari celah tersebut, KPK kini memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak eksternal untuk melakukan pemadanan data secara lintas sektoral.
Sinkronisasi dilakukan dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk melacak kepemilikan aset tersembunyi seperti properti, kendaraan mewah, hingga instrumen investasi lainnya.
Strategi itu bertujuan agar setiap angka yang dicantumkan dalam LHKPN dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tapi yang dipentingkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut," imbuh Setyo.
Dengan adanya AI, sistem akan secara otomatis membandingkan profil penghasilan resmi pejabat dengan gaya hidup serta penambahan aset yang dilaporkan setiap tahunnya.
Data Kepatuhan 2025: TNI Hingga DPRD Jadi Sorotan
Berdasarkan data pengelolaan LHKPN tahun 2025, KPK mencatat terdapat 173 instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang memiliki tingkat kepatuhan di angka 70 persen.
Angka itu menjadi basis evaluasi bagi KPK untuk mendorong instansi-instansi tersebut agar lebih transparan dalam melaporkan kekayaan para pejabatnya.
Setyo merinci bahwa instansi yang masuk dalam radar pengawasan ini berasal dari berbagai latar belakang lembaga negara.
"Didominasi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, dan beberapa lembaga lainnya," ucapnya.
Peningkatan intensitas pemeriksaan juga terlihat dari volume laporan yang diproses. Pada tahun 2025, KPK melaksanakan pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN.
Jumlah ini menunjukkan tren kenaikan jika dibandingkan dengan hasil pemeriksaan pada tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 329 laporan. Kenaikan ini mengindikasikan bahwa KPK semakin agresif dalam memvalidasi kekayaan para penyelenggara negara.
Tantangan Mengawasi Ratusan Ribu Wajib Lapor
Beban kerja KPK dalam mengawasi harta pejabat memang tidak main-main. Dengan jumlah wajib lapor yang mencapai angka ratusan ribu, kehadiran AI menjadi kebutuhan mendesak agar fungsi pengawasan tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan personel.
"(Jumlah) wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada tahun 2025 naik dibandingkan 2024," ujar Setyo.
Kesadaran untuk melapor yang meningkat ini harus dibarengi dengan sistem verifikasi yang kuat agar LHKPN tidak hanya menjadi tumpukan kertas tanpa makna, melainkan menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif.