Momen Amarah Jenderal ke Kapolres Sleman Pecah di DPR: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Kamu!

Bangun Santoso

Kamis, 29 Januari 2026 | 12:13 WIB
Momen Amarah Jenderal ke Kapolres Sleman Pecah di DPR: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Kamu!
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto (Kiri) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait penanganan kasus Hogi Hinaya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (TV Parlemen)
baca 10 detik
  • Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR memanas saat Safaruddin mengkritik keras Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto.
  • Ketegangan muncul karena Kapolres Sleman gagal menjelaskan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) kepada anggota dewan.
  • Kapolres terancam diberhentikan akibat penanganan kasus Hogi Minaya yang dijadikan tersangka setelah mengejar jambret.

Suara.com - Suasana panas terjadi di Komisi III DPR saat Kapolres Sleman 'disidang' anggota DPR Safaruddin


Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI mendadak berubah menjadi panggung 'sidang' yang mencekam bagi Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.

Ia dicecar habis-habisan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, hingga diancam akan diberhentikan dari jabatannya.

Momen panas ini dipicu oleh penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat mengejar jambret yang menyerang istrinya.

Safaruddin, yang merupakan purnawirawan jenderal polisi dengan jabatan terakhir sebagai Kapolda Kalimantan Timur, tak bisa menyembunyikan amarahnya melihat seorang Kapolres dinilai tidak menguasai aturan hukum fundamental.

Ketegangan dimulai ketika Safaruddin menguji pemahaman Kombes Edy mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Ujian sederhana ini ternyata menjadi awal dari 'malapetaka' bagi sang Kapolres.

“Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?,” tanya Safaruddin dengan nada tegas di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026).

“Siap, sudah baca, Bapak,” jawab Edy singkat.

Namun, jawaban itu langsung diuji. “KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau Anda sudah baca nomor berapa?” kejar Safaruddin.

baca juga

Di sinilah Kombes Edy mulai tampak gugup. Ia menjawab dengan terbata-bata dan salah menyebutkan tahun, mulai dari 2003, 2023, hingga 2025. Jawaban yang tidak pasti itu langsung menyulut emosi Safaruddin.

“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin, kok, kemarin apa? Anda Kapolres,” semprot Safaruddin dengan nada tinggi.

Safaruddin lantas mengaitkan ketidakpahaman Kapolres Sleman itu dengan penanganan janggal kasus Hogi Minaya.

Menurutnya, jika Kombes Edy memahami KUHP baru, khususnya Pasal 34 tentang pembelaan terpaksa (alasan pemaaf), Hogi tidak seharusnya menjadi tersangka.

“Tadi bahwa Pak Kapolres sudah baca Pasal 34 KUHP? Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak,” cecar Safaruddin.

“Siap terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy, yang dinilai tidak nyambung dengan pertanyaan.

Puncak kemarahan Safaruddin terjadi saat ia melontarkan ancaman keras, seolah menempatkan dirinya kembali pada posisi seorang Kapolda yang sedang memarahi bawahannya yang tidak kompeten.

“Pak, kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai (hadir di) Komisi III, dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok, Kapolres! Sudah Kombes seperti itu. Bagaimana polisi ke depan?,” tegas Safaruddin, membuat suasana rapat hening sejenak.

Untuk memberi pelajaran, Safaruddin akhirnya membacakan sendiri isi Pasal 34 KUHP yang menjadi inti permasalahan.

Pasal ini secara jelas memberikan perlindungan hukum bagi siapa pun yang melakukan pembelaan diri terhadap serangan yang mengancam jiwa, kehormatan, maupun harta benda.

“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri atau terhadap diri sendiri atau orang lain. Kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain,” bacanya lantang.

Safaruddin juga menyayangkan logika aparat kepolisian yang menganggap tindakan Hogi mengejar jambret sebagai perbuatan yang tidak seimbang. Padahal, Hogi adalah korban dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

“Jadi, itu bukan tidak seimbang. Memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil, Pak, yang mengejar pelaku curas. Bagaimana? Bapak bilang tidak seimbang,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan

Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:51 WIB

Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya

Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:23 WIB

Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan

Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:47 WIB

Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:35 WIB

Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan

Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:48 WIB

Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar

Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:31 WIB

Bela Istri yang Dijambret, Pengacara Sebut Hogi Minaya Kejar Pelaku untuk Selamatkan Tagihan Snack

Bela Istri yang Dijambret, Pengacara Sebut Hogi Minaya Kejar Pelaku untuk Selamatkan Tagihan Snack

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:43 WIB

Terkini

Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggerebekan Ponpes, DPR Ingatkan Polisi Jangan Langgar Hukum

Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggerebekan Ponpes, DPR Ingatkan Polisi Jangan Langgar Hukum

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:04 WIB

Danantara Siap-siap 'Akusisi', Menkeu Tanggapi Isu Kemenkeu Jadi Pemilik Saham BEI

Danantara Siap-siap 'Akusisi', Menkeu Tanggapi Isu Kemenkeu Jadi Pemilik Saham BEI

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 20:00 WIB

Heboh Isu Penangkapan Jenderal, Listyo Sigit Prabowo Bersuara Lantang Singgung NKRI

Heboh Isu Penangkapan Jenderal, Listyo Sigit Prabowo Bersuara Lantang Singgung NKRI

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:55 WIB

Danantara Mulai Garap Proyek Kampung Haji di Mekkah Akhir 2026

Danantara Mulai Garap Proyek Kampung Haji di Mekkah Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 19:51 WIB

OJK Tutup BPR Agritrans Batumarta di OKU, Ini Penyebab dan Nasib Simpanan Nasabah

OJK Tutup BPR Agritrans Batumarta di OKU, Ini Penyebab dan Nasib Simpanan Nasabah

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:51 WIB

6 Serum Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Intip Rekomendasinya

6 Serum Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Intip Rekomendasinya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 19:43 WIB

Dari Gaya Hidup hingga Cek Kesehatan, Langkah Preventif Bisa Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari

Dari Gaya Hidup hingga Cek Kesehatan, Langkah Preventif Bisa Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari

Health | Selasa, 03 November 2026 | 19:41 WIB

Pertalite Viral Disebut Tercampur Air, Ini Tanggapan Pertamina

Pertalite Viral Disebut Tercampur Air, Ini Tanggapan Pertamina

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 19:38 WIB

Tim Freeport Indonesia Raih Juara Umum IFRC 2026

Tim Freeport Indonesia Raih Juara Umum IFRC 2026

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 19:35 WIB

Menguliti Sisi Gelap Dunia Kerja di Novel Kami (Bukan) Jongos Berdasi

Menguliti Sisi Gelap Dunia Kerja di Novel Kami (Bukan) Jongos Berdasi

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:35 WIB

×