Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:41 WIB
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap puluhan terdakwa aksi demonstrasi bulan Agustus di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Suara.com/Faqih)
  • Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (29/1/2026) memvonis puluhan terdakwa aksi demonstrasi Agustus lalu.
  • Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu satu tahun.
  • Para terdakwa langsung menerima putusan tersebut, yang berarti sisa hukuman mereka tinggal 2-3 minggu.

Suara.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (29/1/2026). Pekik syukur pecah saat Ketua Majelis Hakim membacakan vonis terhadap puluhan terdakwa aksi demonstrasi Agustus lalu.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada para terdakwa. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing selama 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim di dalam ruang sidang.

Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga yang hadir tak kuasa menahan emosi. “Alhamdulillah,” teriak mereka bersahutan, menyambut masa depan yang lebih cerah bagi para terdakwa.

Hakim menjelaskan bahwa vonis tersebut akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Bahkan, hakim memberikan gambaran realistis jika para terdakwa langsung menerima putusan ini.

“Kalau kamu terima, sisa masa hukuman kalian tinggal 2-3 minggu lagi,” ujar Majelis Hakim.

Ia juga mengingatkan konsekuensi jika mereka menempuh jalur banding. “Namun, kalau kalian mengajukan banding, 2 bulan juga belum tentu bisa sidang. Atau mau pikir-pikir dulu juga boleh,” imbuhnya.

Tanpa keraguan, para terdakwa langsung menganggukkan kepala tanda menerima putusan tersebut. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum tampak belum menentukan sikap.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU singkat.

Hakim menutup persidangan dengan harapan agar kasus ini tidak menggantung. “Ya semoga ini gak terlalu berlarut-larut, agar cepat selesai,” timpal hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Sosok Zulkifli Syukur Kandidat Kuat Asisten John Herdman

Mengenal Sosok Zulkifli Syukur Kandidat Kuat Asisten John Herdman

Bola | Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:05 WIB

3 Pelatih Lokal yang Berpotensi Jadi Tangan Kanan John Herdman di Timnas Indonesia

3 Pelatih Lokal yang Berpotensi Jadi Tangan Kanan John Herdman di Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 07 Januari 2026 | 18:04 WIB

Prediksi Pelatih Lokal yang Dampingi John Herdman Sebagai Asisten Pelatih Timnas Indonesia

Prediksi Pelatih Lokal yang Dampingi John Herdman Sebagai Asisten Pelatih Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 06 Januari 2026 | 10:24 WIB

Perjuangan Berbuah Manis, Detik-detik Pemuda Indonesia Sujud Syukur di Australia Usai Dapat Kerja

Perjuangan Berbuah Manis, Detik-detik Pemuda Indonesia Sujud Syukur di Australia Usai Dapat Kerja

Entertainment | Rabu, 10 September 2025 | 20:06 WIB

Terkini

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB