Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas

Vania Rossa | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:07 WIB
Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas
Ilustrasi saham gorengan. (ist)
  • Dittipideksus Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan pidana praktik saham gorengan pemicu anjloknya IHSG.
  • Beberapa perkara manipulasi saham serupa sebelumnya telah mencapai tahap P21 dan sedang disidangkan saat ini.
  • Dua individu terkait emiten sebelumnya divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp2 miliar.

Suara.com - Isu praktik saham gorengan yang diduga ikut memicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kini masuk radar penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan tengah mendalami dugaan unsur pidana di balik gejolak pasar saham tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri mengatakan, penyelidikan terhadap praktik manipulasi saham bukan hal baru. Sejumlah perkara bahkan sudah dinyatakan lengkap dan kini bergulir di meja hijau.

“Beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih aktif mengusut sejumlah kasus lain dengan pola serupa.

“Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” sambungnya.

Ade Safri mengungkapkan, Bareskrim sebelumnya telah menuntaskan penanganan perkara yang melibatkan satu emiten. 

Dalam kasus tersebut, Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo serta Mugi Bayu Pratama, eks karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menjabat Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP1, diproses dengan berkas terpisah atau splitsing.

Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel. Keduanya terbukti melanggar Pasal 104 jo Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar.

Meski demikian, Ade Safri belum merinci perkara-perkara yang kini tengah diselidiki. Ia hanya menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami jamin penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Sambut Keingingan Danantara untuk Jadi Pemegang Saham PT BEI

OJK Sambut Keingingan Danantara untuk Jadi Pemegang Saham PT BEI

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:44 WIB

Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?

Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 14:51 WIB

Mengagetkan! Dirut BEI Iman Rachman Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Mengagetkan! Dirut BEI Iman Rachman Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Video | Jum'at, 30 Januari 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:20 WIB

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:34 WIB

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26 WIB

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:10 WIB

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:40 WIB

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:06 WIB