PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai

Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:47 WIB
PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai
Juru Bicara PKS Muhammad Kholid. [pks.id]
Baca 10 detik
  • Sekjen PKS, Muhammad Kholid, menyatakan ambang batas parlemen penting untuk stabilitas politik dan mencegah fragmentasi berlebihan di DPR.
  • Kholid menolak fraksi gabungan bagi partai tidak lolos PT karena dinilai akan mengaburkan mandat ideologi dari konstituen.
  • PAN mendukung penghapusan ambang batas parlemen, mengusulkan mekanisme fraksi gabungan seperti di DPRD agar suara pemilih tersalurkan.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menegaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) masih sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, PT berfungsi sebagai instrumen vital untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas jalannya pemerintahan (governmentability).

Ia menjelaskan bahwa ambang batas tersebut berperan penting dalam memitigasi fragmentasi yang berlebihan di parlemen. Tanpa adanya PT yang terukur, ia khawatir proses pengambilan kebijakan strategis akan sering menemui jalan buntu (deadlock).

"Ambang batas berfungsi memitigasi fragmentasi di parlemen yang berlebihan, sehingga proses pengambilan kebijakan strategis tidak terjebak dalam kebuntuan akibat terlalu banyaknya kepentingan yang terpecah-pecah," ujar Kholid kepada wartawan, Jumat (31/1/2026).

Lebih lanjut, ia menilai bahwa komposisi partai di DPR yang lebih terukur—sebagai hasil dari penerapan PT—akan membuat parlemen bekerja lebih optimal.

Dengan representasi suara rakyat yang signifikan, fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan dapat dijalankan secara efektif dan efisien.

Menanggapi adanya usulan agar partai-partai kecil yang tidak lolos ambang batas tetap bisa masuk parlemen melalui mekanisme fraksi gabungan, Kholid menyatakan keberatannya.

Ia menekankan bahwa sebuah fraksi di DPR bukan hanya sekadar wadah administratif belaka.

Bagi PKS, fraksi adalah representasi dari platform, ideologi, dan arah perjuangan politik masing-masing partai yang telah dimandatkan oleh konstituen.

Baca Juga: Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin

"Menyatukan partai-partai tanpa kesamaan platform hanya akan mengaburkan mandat konstituen dan menurunkan kualitas representasi kebijakan di parlemen," tegas Kholid.

Ia menambahkan bahwa arah perjuangan politik setiap partai tidak bisa dipaksakan dalam satu fraksi gabungan jika tidak memiliki landasan ideologi yang sama.

Menurutnya, representasi kebijakan di parlemen seharusnya tetap berbasis kuat pada aspirasi politik dan platform perjuangan yang jelas, bukan sekadar penggabungan untuk memenuhi syarat formalitas.

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap penghapusan ambang batas, baik untuk parlemen (parliamentary threshold) maupun pemilihan presiden (presidential threshold).

Hal ini bertujuan agar jutaan suara pemilih dalam pemilihan umum tidak terbuang sia-sia.

Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas selama ini menghalangi aspirasi masyarakat untuk tersampaikan di tingkat nasional karena partai yang mereka pilih gagal memenuhi syarat persentase minimal.

"Ya, kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif, ya, karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan apa pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (29/1/2026).

Terkait teknis pelaksanaannya, PAN mengusulkan agar sistem di DPR RI mengadopsi mekanisme yang sudah berjalan di tingkat daerah, yakni di DPRD kabupaten/kota maupun provinsi.

“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi, kabupaten/kota dan provinsi ya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa partai yang mendapatkan kursi namun tidak memenuhi jumlah minimal untuk berdiri sendiri dapat bergabung dengan partai lain.

“Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI