- Kejagung mengonfirmasi penggeledahan di rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya terkait penyidikan tata kelola sawit 2015–2024.
- Penggeledahan oleh Jampidsus dilakukan di beberapa lokasi selama dua hari, 28–29 Januari 2026.
- Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi yang digeledah dalam kasus tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta terkait penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa selain rumah Siti Nurbaya, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain.
“Saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Salah satunya di rumah yang disebutkan tadi (Siti Nurbaya Bakar),” kata Syarief di Kejagung, Jumat (30/1/2026).
Syarief menegaskan, penggeledahan tersebut tidak berkaitan dengan tata kelola tambang. Ia menyebut, langkah itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tata kelola kebun dan industri sawit.
“Penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” ucap Syarief.
Adapun periode waktu yang menjadi fokus penyidikan berada pada rentang 2015–2024.
Saat ditanya apakah penyidik juga menggeledah rumah anggota DPR RI, Syarief mengaku belum dapat memastikan. Informasi yang diterimanya sejauh ini baru sebatas penggeledahan di kediaman mantan menteri.
“Memang ada beberapa tempat ya, tapi kalau yang namanya anggota DPR itu saya belum monitor. Kalau yang disebutkan tadi (mantan Menteri), betul,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen serta barang elektronik.
Baca Juga: Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan,” tandasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kehutanan.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan menteri. Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 28–29 Januari.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, turut membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, penggeledahan terkait kasus korupsi di Kemenhut,” kata Febrie saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, pada Rabu (28/1) penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Matraman, Jakarta Timur, dan Kemang, Jakarta Selatan.