Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:01 WIB
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung Muda Intelijen sedang memeriksa beberapa Kepala Kejaksaan Negeri karena terindikasi tidak profesional dalam penanganan perkara.
  • Tindakan ini dilakukan setelah adanya aduan masyarakat dan merupakan bagian dari deteksi dini serta kebijakan *zero tolerance* institusi.
  • Beberapa Kajari yang diamankan adalah dari Padang Lawas, Magetan, dan Sampang, namun detail pelanggaran masih didalami.

Suara.com - Jaksa Agung Muda Intelijen sedang memeriksa sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari beberapa wilayah akibat terdeteksi tidak bekerja secara profesional.

“Ada beberapa Kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantornya, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para Kajari yang diciduk oleh Kejagung yakni Kajari Padang Lawas, Magetan, dan Sampang.

Sebelum melakukan tindakan ini, lanjut Anang, para pimpinan di institusi Adhyaksa telah berulang kali mengingatkan aga jajarannya bekerja profesional.

Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat aduan dari masyarakat. Sehingga, kata Anang, harus ditindaklanjuti dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan ke publik soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Kejari lantaran masih dilakukan pendalaman.

“Ada beberapa pengaduan-pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini karena masih dalam pendalaman,” ucapnya.

Namun, ia menyebut salah satu alasan Kejagung memeriksa para Kajari tersebut karena mereka diduga tidak profesional dalam penanganan perkara.

“Ini terindikasi hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga adanya conflict of interest, dan juga adanya manajerial yang, leadership yang tidak kondusif, baik di internal maupun ke eksternal,” tandasnya.

Baca Juga: Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI