Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:31 WIB
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
Named dan nakes diterjunkan untuk menyediakan bantuan layanan kesehatan di daerah yang sulit terjangkau, pos pengungsian, puskesmas dan rumah sakit (Dok: Media Center Posko Nasional, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Hidroklimatologi Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat)

Suara.com - Bencana hidroklimatologi Sumatera menyisakan proses pemulihan yang cukup berat dan rumit. Ini terutama pada wilayah terisolir yang sulit dijangkau, mengingat infrastruktur konektivitas yang belum pulih. Lokasi bencana di desa-desa pedalaman yang membutuhkan perjalanan panjang untuk mencapainya turut menambah pelik upaya pemulihan.

Sejak dibentuk di awal Januari 2026, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) bekerja keras mengkoordinasikan agenda pemulihan dari masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Hal ini, antara lain, dapat disimak dari daily brief Kaposko Satgas PRR, yang merupakan bagian dari laporan kepada Kasatgas, Tito Karnavian. Dalam daily brief tersebut disampaikan kegiatan yang dilaksanakan oleh 18 K/L pada Kamis 29/1/2026 dan Jumat 30/1/2026.

Di antara berbagai kegiatan yang dilaporkan, diketahui bahwa Kementerian Kesehatan mengerahkan 513 tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) khusus untuk menjangkau daerah terisolir di wilayah bencana. Mereka adalah nakes dan named yang tergabung dalam Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) angkatan ke-3. Mereka diterjunkan untuk menyediakan bantuan layanan kesehatan di daerah yang sulit terjangkau, pos pengungsian, puskesmas dan rumah sakit di sembilan kabupaten/kota di Aceh.

Nakes dan named yang diberangkatkan ke lokasi bencana Pulau Sumatra tergabung dalam Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) angkatan ke-3 (Dok: Media Center Posko Nasional, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Hidroklimatologi Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat)
Nakes dan named yang diberangkatkan ke lokasi bencana Pulau Sumatra tergabung dalam Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) angkatan ke-3 (Dok: Media Center Posko Nasional, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Hidroklimatologi Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat)

Dalam daily brief kepada Kasatgas, secara terperinci dilaporkan kegiatan para nakes dan named. Mereka antara lain turut membantu pembangunan puskesmas moduler untuk menggantikan sementara gedung Puskesmas Lokop (Aceh Timur) yang hancur dan Puskesmas Jambur Lak Lak (Aceh Tenggara) yang rusak berat.

Selain itu mereka juga melakukan pengerjaan instalasi 20 unit sumur bor di berbagai puskesmas, yaitu di Aceh Tamiang (1 unit), Aceh Timur (4 unit), Bireun (2 unit), Aceh Utara (8 unit), Langsa (2 unit), Pidie Jaya (1 unit), Tapanuli Tengah (3 unit). Perbaikan ambulans yang rusak oleh bencana juga turut dalam penanganan mereka. Menurut laporan dalam daily brief, sebanyak 16 unit ambulans di Aceh dan delapan unit di Sumut sedang dalam perbaikan.

Di samping itu, untuk akselerasi pengadaan alat dan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat, Menteri Kesehatan pada tanggal 26 Januari 2026 telah mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan pemanfaatan sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2025 untuk percepatan pemulihan layanan kesehatan hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dengan terbitnya Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/52/2026 itu, dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, dapat segera memanfaatkan sisa dana BOK 2025 untuk berbagai kebutuhan strategis pemulihan layanan kesehatan.

Safrizal, Kaposko Wilayah Satgas PRR Aceh mengatakan kebijakan ini sangat membantu pemerintah daerah di wilayah terdampak bencana. 

"Kepmenkes ini mempercepat pemenuhan kebutuhan alat dan layanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Safrizal, yang juga adalah Dirjen Adwil Kemendagri. ***

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Huntara untuk Korban Bencana di Aceh 100 Persen Rampung

Huntara untuk Korban Bencana di Aceh 100 Persen Rampung

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 15:32 WIB

Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah

Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 08:26 WIB

Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur

Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 20:53 WIB

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Kasatgas Tito Makan Bareng Pengungsi di Dusun Seulemak

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Kasatgas Tito Makan Bareng Pengungsi di Dusun Seulemak

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 18:42 WIB

Kasatgas Tito Karnavian Salurkan Bantuan Terpadu untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Karnavian Salurkan Bantuan Terpadu untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 17:11 WIB

Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang

Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 21:28 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×