- OJK menjamin reformasi pasar modal berlanjut pasca pengunduran diri petinggi, menunjuk pejabat sementara untuk menjaga stabilitas fungsi pengawasan.
- OJK fokus pada peningkatan kualitas instrumen, perlindungan investor ritel, serta penegakan integritas pasar melalui pendekatan holistik.
- Kebijakan mencakup pendalaman pasar, penguatan transparansi pemegang saham, dan penindakan tegas terhadap manipulasi pasar saham.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan agenda reformasi pasar modal Indonesia akan terus berjalan secara berkesinambungan, meskipun lembaga ini tengah menghadapi transisi kepemimpinan pasca pengunduran diri empat petinggi secara beruntun pada Jumat (30/1).
Penunjukan pejabat sementara segera dilakukan untuk menjamin stabilitas dan keberlanjutan fungsi pengawasan.
Pjs. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bahwa OJK bersinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat reformasi di pasar modal melalui pendekatan yang lebih holistik.
Hal ini dilakukan sebagai respons atas gejolak pasar beberapa waktu belakangan yang menjadi perhatian luas berbagai pihak.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa pendekatan holistik ini mencakup beberapa pilar utama
"OJK akan fokus pada peningkatan kualitas perusahaan dan instrumen yang diperdagangkan di pasar modal. Terutama bagi investor retail, OJK berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan memastikan perlindungan maksimal. Langkah-langkah tegas akan diambil untuk menjaga integritas pasar," katanya.
Regulator juga akan terus meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar melalui kebijakan peningkatan minimal free float 15 persen, optimalisasi peran liquidity provider, serta peningkatan peran investor institusional.
Khususnya, asuransi dan dana pensiun milik pemerintah akan didorong untuk meningkatkan batas maksimal investasi di instrumen saham, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan governance yang baik.
Selain itu, aktivitas bank umum akan diperluas di pasar modal melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
OJK juga akan memperkuat transparansi pemegang saham melalui kewajiban ultimate beneficial ownership (UBO) dan affiliated party disclosure, serta penguatan due diligence dan know your customer (KYC) oleh perusahaan efek.
Tak hanya itu, OJK berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Lembaga ini akan segera memulai penyelidikan kasus goreng-menggoreng saham atau manipulasi pasar secara masif.
Penetapan arah penanganan kasus besar melalui penegakan hukum yang memberikan efek jera juga menjadi prioritas. Penguatan pengawasan market conduct, termasuk kepada para financial influencer, akan dilakukan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan investor.
Selanjutnya, penguatan tata kelola dan pengurangan konflik kepentingan akan diwujudkan melalui demutualisasi bursa, yang akan mengubah struktur kelembagaan dan memperluas kepemilikan.
Pada Sabtu (31/1) siang hingga sore, para Anggota Dewan Komisioner OJK telah mengadakan Rapat Dewan Komisioner.
Rapat tersebut menyepakati penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.