- Sentinel mengungkap dugaan penyimpangan penunjukan langsung pemasok zat aditif Biosolar B40 Performance tanpa tender resmi.
- Sentinel mendesak aparat hukum memeriksa Dirut Pertamina Patra Niaga terkait dugaan pelanggaran GCG dan praktik oplosan.
- Dugaan praktik sistemik mencakup penunjukan langsung pemasok dan pencampuran aditif manual di lapangan, bukan di kilang.
Suara.com - Sorotan terhadap tata kelola bisnis di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga kembali menguat.
Sentinel Studi Hukum dan Masyarakat (Sentinel) mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses produksi dan penjualan produk Biosolar B40 Performance, yang disebut melibatkan penunjukan pemasok zat aditif tanpa mekanisme tender resmi.
Dalam keterangan persnya, Sentinel mendesak aparat penegak hukum memeriksa Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, terkait dugaan praktik yang dinilai melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Sentinel menyebut pengadaan zat aditif untuk Solar B40 Performance diduga diberikan langsung kepada perusahaan kimia global Afton Chemical tanpa proses tender terbuka.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penunjukan langsung dalam pengadaan aditif. Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka celah pembengkakan harga,” ujar perwakilan Sentinel.
Menurut mereka, keputusan tersebut diduga berada pada level kebijakan strategis perusahaan, mengingat produk B40 Performance diposisikan sebagai bahan bakar unggulan dengan nilai jual lebih tinggi bagi konsumen industri.
Sentinel juga mengaitkan dugaan ini dengan temuan lama terkait tata kelola pengadaan aditif di lingkungan Pertamina.
Mereka menyinggung pernyataan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam persidangan beberapa waktu lalu yang menyoroti persoalan tender aditif, termasuk dugaan penggantian nama perusahaan pemasok dan selisih harga pengadaan.
Menurut Sentinel, kemiripan pola tersebut menunjukkan persoalan aditif bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan sistemik dalam tata kelola pengadaan.
Yang menjadi perhatian serius, Sentinel menyebut adanya metode pencampuran aditif yang tidak melalui proses blending terstandarisasi di kilang, melainkan dilakukan secara manual di unit pelaksana lapangan. Praktik ini oleh Sentinel disebut sebagai “The Real Oplosan”.
“Istilah performance seharusnya identik dengan standar produksi tinggi dan proses terkontrol. Namun jika pencampuran dilakukan manual di luar sistem kilang, maka kualitas dan aspek keselamatan patut dipertanyakan,” kata mereka.
Sentinel menilai pola pengadaan yang dilakukan per unit pelaksana dapat menjadi cara untuk memecah paket pengadaan agar luput dari pengawasan terpusat, meski tetap berada dalam kebijakan operasional dari tingkat pusat.
B40 Performance diketahui dipasarkan sebagai produk biosolar dengan formula aditif khusus yang diklaim mampu meningkatkan efisiensi pembakaran serta menjaga kebersihan mesin. Produk ini menyasar konsumen industri yang bersedia membayar harga lebih tinggi demi performa bahan bakar yang lebih baik.
Sentinel menilai, apabila dugaan metode pencampuran manual dan penunjukan langsung pemasok terbukti, maka hal itu bukan hanya berpotensi merugikan keuangan perusahaan dan negara, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyesatan informasi terhadap konsumen.
Sentinel menyatakan pola yang mereka temukan bersifat sistematis, mulai dari penunjukan pemasok hingga metode pencampuran produk di lapangan. Karena itu, mereka meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan mendalam.