- KPK mewajibkan Warga Negara Asing direksi BUMN menyerahkan LHKPN tahun pelaporan 2025 guna akuntabilitas aset.
- Posisi direksi BUMN otomatis menjadikan WNA sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan.
- KPK menyediakan koordinasi bagi direksi asing yang mengalami kendala teknis dalam pengisian sistem e-LHKPN.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas terkait transparansi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lembaga antirasuah ini meminta para Warga Negara Asing (WNA) yang menduduki jabatan strategis sebagai direksi BUMN untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang mengelola aset negara, tanpa memandang kewarganegaraan, tunduk pada prinsip akuntabilitas yang sama.
Isu mengenai profesional asing di perusahaan pelat merah memang tengah menjadi tren untuk mendorong daya saing global. Namun, status sebagai ekspatriat tidak memberikan keistimewaan atau kekebalan terhadap aturan pencegahan korupsi di Indonesia.
KPK menekankan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN adalah harga mati bagi siapa pun yang menyandang status penyelenggara negara.
Tak Ada Pengecualian bagi WNA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa posisi direksi di BUMN secara otomatis menempatkan seseorang sebagai penyelenggara negara.
Oleh karena itu, kewajiban melaporkan harta kekayaan menjadi melekat sejak mereka resmi menjabat. Hal ini bertujuan untuk memantau kewajaran pertumbuhan kekayaan selama menjabat di instansi milik pemerintah.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (3/2/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai bagaimana mekanisme pelaporan bagi warga asing yang mungkin belum familiar dengan sistem birokrasi dan digitalisasi di Indonesia.
KPK menyatakan telah menyiapkan infrastruktur pendukung agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.
Kendala Teknis dan Solusi dari KPK
Salah satu tantangan yang sering dihadapi oleh direksi asing adalah penginputan data pada sistem elektronik LHKPN (e-LHKPN), terutama terkait nomor identitas kependudukan atau dokumen keimigrasian.
Menanggapi hal ini, Budi mengatakan bila WNA tersebut kesulitan dalam menyampaikan LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id, maka yang bersangkutan dapat berkoordinasi dengan KPK.
Lembaga antirasuah ini membuka pintu konsultasi selebar-lebarnya bagi para direksi asing agar tidak ada alasan untuk terlambat atau tidak melapor.
“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” katanya.
Sorotan pada Direksi Baru Garuda Indonesia
Salah satu BUMN yang kini menjadi pusat perhatian terkait penggunaan jasa tenaga ahli asing di level direksi adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Maskapai pembawa bendera bangsa ini baru saja merombak jajaran manajemennya melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 15 Oktober 2025.
Dua nama besar muncul dalam jajaran direksi tersebut, yakni Balagopal Kunduvara yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Keduanya merupakan sosok kawakan di industri penerbangan global. Balagopal Kunduvara sebelumnya memiliki rekam jejak mentereng sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines pada periode 2021-2025.
Sementara itu, Neil Raymond Mills bukan orang baru di dunia restrukturisasi maskapai. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited pada 2022-2025, serta memegang posisi kunci sebagai Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines pada 2024-2025.
Kehadiran mereka diharapkan mampu membawa Garuda Indonesia terbang lebih tinggi secara finansial, namun di sisi lain, mereka kini terikat pada kewajiban hukum Indonesia untuk melaporkan seluruh asetnya ke KPK.
KPK juga menyoroti tingkat kepatuhan secara umum yang dianggap masih jauh dari ideal. Berdasarkan data terbaru, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026.
Angka itu menjadi alarm bagi seluruh instansi pemerintah dan BUMN untuk lebih proaktif dalam mengingatkan jajarannya.
Rendahnya angka kepatuhan ini disayangkan oleh KPK, mengingat LHKPN adalah instrumen deteksi dini terhadap potensi tindak pidana korupsi.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujarnya.