- Mahfud MD terkejut atas keputusan DPR mengganti Inosentius Samsul dengan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
- Secara yuridis prosedural, pergantian tersebut tidak melanggar aturan karena DPR berwenang penuh memilih hakim konstitusi.
- Mahfud menilai pergantian mendadak ini bermasalah dari sisi etika politik meskipun kapasitas kedua calon sepadan.
Terkait sorotan publik terhadap rekam jejak Adies Kadir, termasuk riwayat sanksi di DPR, Mahfud menyebut hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembatalan secara hukum karena tidak termasuk pelanggaran etik berat.
“Itu bukan pelanggaran hukum,” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan DPR tersebut tidak dapat digugat secara hukum oleh publik, sepanjang syarat administratif sebagai hakim konstitusi terpenuhi.
“Nggak menurut saya nggak bisa kecuali nggak punya S1 sarjana hukum,” tegasnya.
Mahfud menyatakan bahwa meskipun polemik ini menimbulkan pertanyaan etis dan politik, negara tetap harus berjalan dan kualitas hakim konstitusi pada akhirnya akan dinilai melalui kinerja dan putusan-putusan yang dihasilkan.
“Pada akhirnya kualitas itu akan tetap dinilai orang pada saatnya ya kalau melompat sekilas oh ini udah profesor udah doktor itu bisa tapi kan nanti akan diuji di lapangan pandangan orang tentang itu,” pungkas Mahfud. (Dinda Pramesti K)