- Pengamat hukum pidana menyatakan dalih niat baik gugur jika terbukti ada kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek.
- Kejaksaan Agung menduga negara rugi Rp2,1 triliun akibat kemahalan Chromebook dan pengadaan CDM yang mubazir sejak 2019–2022.
- Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri Rp809 miliar; Kejaksaan Agung juga memburu satu tersangka DPO.
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Dalam perkara yang diusut Kejaksaan Agung ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari selisih harga (kemahalan) Chromebook senilai Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dianggap mubazir sebesar Rp621 miliar.
Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi dalam periode 2019-2022.
Jaksa menyebut pengadaan ini dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang tengah menjalani persidangan adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD). Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan (mantan Staf Khusus Nadiem), hingga kini masih diburu oleh tim tabur Kejaksaan Agung dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).