Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Jum'at, 16 Januari 2026 | 07:46 WIB
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
Laras Faizati saat keluar dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Suara.com/Muhammad Yasir)
baca 10 detik
  • Laras Faizati Khairunnisa dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada Kamis, 15 Januari 2026, setelah lima bulan ditahan.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Laras bersalah menghasut, namun pidana penjara diganti pengawasan satu tahun.
  • Laras menyatakan kebebasan ini belum sepenuhnya adil karena ia tetap dinyatakan bersalah atas penghasutan demonstrasi.

Suara.com - Tangis, pelukan, dan pekik kemenangan mengiringi langkah Laras Faizati Khairunnisa (26) saat keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (15/1/2026) petang. 

Setelah hampir lima bulan ditahan, Laras akhirnya menghirup udara bebas usai divonis pidana pengawasan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Suara.com puluhan perempuan yang sejak siang menunggu di depan rutan dengan mengenakan kaos ungu bertuliskan “Kritik Bukan Kriminal, Bebaskan Laras!” langsung menyambutnya dengan sorak dan pelukan. Isak tangis pecah saat Laras memeluk erat ibundanya. 

“Laras pulang! Laras pulang!” teriak para pendukung bersahutan.

Laras sendiri terdengar menyapa massa dengan suara bergetar, berusaha tersenyum di tengah haru.

“Assalamualaikum semuanya! Hari ini akhirnya aku bisa pulang ke rumah, alhamdulillah, setelah hampir lima bulan ditahan," ucapnya. 

Pembebasan Laras menjadi kelanjutan dari putusan majelis hakim yang memerintahkan agar ia segera dikeluarkan dari tahanan, meski tetap dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Divonis Bersalah, Tak Jalani Penjara

Beberapa jam sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut” sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama.

baca juga

Namun, hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan yang tidak perlu dijalani, dengan ketentuan Laras menjalani pidana pengawasan selama satu tahun dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Putusan itu disambut gemuruh tepuk tangan di ruang sidang. Hakim mempertimbangkan usia Laras yang masih muda, sikap kooperatif selama persidangan, tidak adanya tindakan lanjutan untuk mewujudkan hasutan, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga.

Keadilan Belum Seutuhnya Ditegakkan

Meski bebas dari penjara, Laras menegaskan perasaannya campur aduk. Ia mengaku bersyukur bisa kembali ke rumah, namun menilai putusan bersalah yang tetap dijatuhkan menunjukkan keadilan belum sepenuhnya hadir.

"Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya, karena saya divonis bersalah atas penghasutan,” ujar Laras di depan gerbang rutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal

Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:27 WIB

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:28 WIB

Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:20 WIB

Terkini

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:17 WIB

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Dramatis! Timnas Indonesia Singkirkan Moldova 9-8, Garuda Muda Tembus 16 Besar Piala Dunia U-15

Dramatis! Timnas Indonesia Singkirkan Moldova 9-8, Garuda Muda Tembus 16 Besar Piala Dunia U-15

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:23 WIB

Bikin Konten hingga Layani Pelanggan, UMKM Masa Kini Mulai Manfaatkan AI

Bikin Konten hingga Layani Pelanggan, UMKM Masa Kini Mulai Manfaatkan AI

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×