- Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan skandal pengalihan saham PT Teknik Alum Service (TAS) di Morowali berdasarkan laporan Agam Tirto Buwono.
- Pengalihan saham diduga terjadi melalui Akta Nomor 02 tanpa RUPS dan pembayaran lunas, dilaporkan melanggar KUHP.
- Dokumen yang diduga palsu, termasuk terkait IPO SGX 2018, menjadi perhatian utama dalam kasus ini yang kini ditangani penyidik.
Suara.com - Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan skandal yang melibatkan PT Teknik Alum Service (TAS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah.
Pengusutan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Agam Tirto Buwono terhadap Hong Kah Ing dan sejumlah pihak lainnya.
Kuasa hukum Agam Tirto Buwono, M. Mahfuz Abdullah, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar, hari ini kami sudah selesai mendampingi pemeriksaan Pak Agam,” ujar Mahfuz kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Mahfuz menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan bernomor STTLP:B/8508/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 November 2025. Materi laporan menyangkut Akta Nomor 02 yang dibuat oleh Notaris Firdhonal, SH, terkait pencatatan pengalihan saham di luar mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau secara sirkuler.
“Akta ini diduga dibuat dengan cara yang tidak wajar. Tiba-tiba saham klien kami beralih kepemilikan, padahal belum dilakukan pembayaran lunas,” kata Mahfuz.
Dalam laporan tersebut, Hong Kah Ing dan rekan-rekannya diduga melanggar sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 263, 264, dan/atau 266 KUHP, serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi Perjanjian Jual Beli Saham
Mahfuz memaparkan, pada Juli 2013, Agam Tirto Buwono menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham PT TAS dengan PT Greenworld Resources, perusahaan milik Hong Kah Ing. Nilai transaksi disepakati sebesar USD 6,5 juta, namun saat itu baru dibayarkan USD 250 ribu.
Baca Juga: Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
Namun, pada 2014, saham milik Agam disebut telah berpindah kepemilikan melalui Akta Nomor 02 tersebut.
“Diduga terdapat berbagai proses yang tidak wajar dalam pembuatan akta ini. Klien kami baru mengetahui peralihan saham tersebut pada akhir 2023, sehingga laporan baru dibuat pada 2025,” jelasnya.
Selain pengalihan saham, Agam Tirto Buwono juga disebut baru mengetahui adanya sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan. Dokumen tersebut antara lain Surat Persetujuan Istri, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Surat Kuasa Khusus, Akta Jual Beli Saham, serta dokumen pendukung lainnya.
“Dokumen-dokumen ini diduga digunakan saat proses public listing atau IPO di Singapore Exchange (SGX) pada 2018,” ujar Mahfuz.
Ia menambahkan, saat ini beredar informasi bahwa PT Teknik Alum Service juga berencana melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mahfuz mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk mengingatkan adanya perkara hukum yang masih berjalan.