7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!

Bella Suara.Com
Jum'at, 06 Februari 2026 | 14:10 WIB
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
KPK menyita sejumlah barang bukti di beberapa lokasi saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kamis (6/2/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK melakukan OTT besar di Bea Cukai terkait suap importasi, menetapkan enam tersangka dari DJBC dan PT Blueray Cargo.
  • Modus suap bulanan Rp7 miliar digunakan PT Blueray untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik oleh oknum DJBC.
  • KPK menyita barang bukti signifikan termasuk uang tunai Rp40,5 miliar dan 5,3 kg emas dari kasus korupsi ini.

Rincian emas tersebut terdiri atas 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar dan 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita satu unit jam tangan mewah senilai sekitar Rp138 juta sebagai bagian dari barang bukti.

5. Jeratan Pasal Korupsi

Para tersangka RZL, SIS, dan ORL selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

6. Sosok Rizal: Baru 7 Hari Dilantik Sudah Diciduk

Salah satu fakta yang paling menyita perhatian ialah keterlibatan pejabat Bea Cukai bernama Rizal. Ia diketahui baru dilantik sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai pada 28 Januari 2026.

Belum genap sepuluh hari menjabat, Rizal justru terjaring OTT KPK karena diduga terlibat dalam sindikat suap importasi tersebut.

7. Pernyataan Purbaya Terkait Pegawai yang Terjerat OTT KPK

Wakil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kasus yang menyeret pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan akan mendampingi proses hukum yang berjalan tanpa melakukan intervensi terhadap penyidikan di KPK.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan adil, di mana pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pihak yang tidak bersalah tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI