Baca 10 detik
- KPAI melihat kasus guru Sukabumi sebagai indikasi awal praktik *child grooming* yang berbahaya dan sistematis.
- Pelaku *grooming* sering memanfaatkan kerentanan ekonomi dan psikologis untuk menciptakan ketergantungan pada anak.
- KPAI mendesak pengesahan RUU Pengasuhan Anak untuk menstandarisasi perlindungan anak dan mencegah pelaku lolos hukum.
Atas kondisi tersebut, KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum nasional. RUU ini dinilai penting untuk menstandarisasi perilaku orang dewasa yang bekerja dengan anak, mencegah pelaku berpindah tempat dengan rekam jejak bersih, serta memberi pedoman jelas bagi orang tua dan institusi.
Ia pun mengajak orang tua, pendidik, dan aparat hukum untuk tidak permisif terhadap praktik grooming, baik di dunia nyata maupun digital.
“Tidak ada kata damai untuk predator anak. Melindungi anak berarti menjaga masa depan bangsa dari kehancuran mental,” pungkasnya.