KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!

Sabtu, 07 Februari 2026 | 15:32 WIB
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
Ilustrasi Child grooming (freepik)
Baca 10 detik
  • KPAI melihat kasus guru Sukabumi sebagai indikasi awal praktik *child grooming* yang berbahaya dan sistematis.
  • Pelaku *grooming* sering memanfaatkan kerentanan ekonomi dan psikologis untuk menciptakan ketergantungan pada anak.
  • KPAI mendesak pengesahan RUU Pengasuhan Anak untuk menstandarisasi perlindungan anak dan mencegah pelaku lolos hukum.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai viralnya video oknum guru di Sukabumi yang meromantisasi hubungan dengan siswinya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pintu masuk ke praktik child grooming yang semakin halus, sistematis, dan berbahaya.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra bahkan menyebut kasus tersebut sebagai fenomena gunung es kejahatan terhadap anak.

Menurutnya, publik tidak boleh permisif terhadap konten-konten yang menormalisasi kedekatan emosional atau fisik orang dewasa dengan anak.

“Kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming. Di balik konten yang dianggap iseng, ada pola kejahatan yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarganya,” ujar Jasra kepada Suara.com, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Jasra, pelaku grooming kerap menyasar keluarga dengan kerentanan ekonomi atau psikologis. Modusnya beragam, mulai dari membantu biaya sekolah, melunasi utang, menjanjikan prestasi, hingga memanfaatkan konflik anak dengan orang tua.

“Pelaku masuk bak pahlawan. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan ‘utang budi’. Ketika orang tua merasa berhutang, kontrol beralih ke pelaku dan anak menjadi tidak berdaya,” bebernya.

Ia mengingatkan, pelaku grooming sering bersembunyi di balik profesi terhormat seperti guru, tokoh agama, atau figur berotoritas lain. Bahkan, tidak jarang pelaku melakukan isolasi emosional dengan memisahkan anak dari keluarganya sendiri.

“Anak dibuat lebih percaya pada pelaku daripada orang tuanya. Ini teknik isolasi agar kejahatan tidak terendus,” jelas Jasra.

Selain itu, KPAI, kata Jasra, juga mengecam keras praktik “cuci tangan” pelaku melalui jalan damai, termasuk dalih perkawinan siri, untuk menghindari jerat hukum pidana. Ia menilai hal itu bukan solusi, tapi legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup.

Baca Juga: Kebiasaan Orangtua yang Bisa Merusak Mental Anak

"Damai bagi pelaku berarti bebas, tapi bagi korban berarti kehancuran masa depan,” ujarnya.

Jasra lantas mengingatkan bahwasannya dampak grooming tidak selalu terlihat dalam waktu singkat. Mengacu pada peringatan Menteri Kesehatan, trauma kekerasan seksual dan grooming pada masa anak, menurutnya dapat memicu gangguan jiwa berat di kemudian hari.

“Trauma masa kecil bisa berujung pada kecemasan akut hingga skizofrenia. Ini bom waktu. Kita tidak boleh menunggu sampai anak runtuh secara psikis baru bertindak,” ungkapnya.

Komisioner KPAI Jasra Putra. [Instagram@jasraputra]
Komisioner KPAI Jasra Putra. [Instagram@jasraputra]

Tak hanya itu, KPAI juga menyoroti masih terjadinya praktik “pindah sekolah, ulangi lagi”, di mana guru pelaku grooming hanya dipindahkan dan kembali memangsa korban baru. Kondisi ini dinilai sebagai kegagalan sistem pengawasan.

Selain itu, Jasra mengingatkan bahaya reviktimisasi oleh oknum aparat penegak hukum apabila kasus kekerasan seksual anak didorong ke ranah damai atau bahkan dihentikan.

“Jika uang menjadi jaminan kasus berhenti, maka negara gagal melindungi anak. Korban akan mengalami trauma ganda: oleh pelaku dan oleh sistem hukum,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum nasional. RUU ini dinilai penting untuk menstandarisasi perilaku orang dewasa yang bekerja dengan anak, mencegah pelaku berpindah tempat dengan rekam jejak bersih, serta memberi pedoman jelas bagi orang tua dan institusi.

Ia pun mengajak orang tua, pendidik, dan aparat hukum untuk tidak permisif terhadap praktik grooming, baik di dunia nyata maupun digital.

“Tidak ada kata damai untuk predator anak. Melindungi anak berarti menjaga masa depan bangsa dari kehancuran mental,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI