- Polisi mengamankan enam pemuda terlibat tawuran bersenjata tajam di Jalan Amil Buncit Raya, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari.
- Pelaku yang mayoritas usia produktif diduga berkumpul semalam suntuk sambil mengonsumsi miras sebelum tawuran.
- Polisi menyita barang bukti termasuk celurit, samurai, dan motor, serta menjerat pelaku dengan UU Darurat terkait senjata tajam.
Rivalitas Kelompok di Pancoran
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa bentrokan ini melibatkan dua kelompok lokal yang sudah saling mengenal atau memiliki sentimen rivalitas.
Satrio menambahkan, dua kelompok yang diduga terlibat berasal dari kelompok yang sama, yakni GMC Pancoran dan SMA Fatahillah, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan akan memproses kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera. Para pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal tawuran biasa, tetapi juga undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan/atau Pasal 17 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dalam kasus ini menunjukkan penerapan hukum terbaru yang lebih komprehensif dalam menangani tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi kegiatan anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan di akhir pekan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras