- Pakar Dr. Geofakta Razali khawatir kriminalisasi profesional BUMN ciptakan ketakutan sistemik pengambilan keputusan bisnis.
- Kasus Arief Pramuhanto menunjukkan kecenderungan mengkriminalisasi risiko bisnis demi memenuhi ekspektasi moral publik.
- Kondisi ini dapat membunuh daya saing BUMN sebab profesional akan menghindari inovasi tanpa perlindungan *Business Judgment Rule*.
Suara.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto beresiko mengalami kerugian apabila tidak segera merespons tren kriminalisasi terhadap para profesional yang telah berkontribusi dalam memperbaiki kinerja bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pakar psikologi komunikasi Dr. Geofakta Razali menilai tren kriminalisasi terhadap profesional yang tulus membangun BUMN akan menimbukan ketakutan sistemik di kalangan Sumber Daya Manusia terbaik bangsa.
“Saat ini muncul kekhawatiran bahwa sejumlah kasus hukum dipersepsikan publik sebagai upaya pencarian kambing hitam. Pada akhirnya ini bisa membuat individu terbaik takut mengambil keputusan bisnis,” ujar Geofakta di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Geo mencontohkan sejumlah kasus para profesional di BUMN yang dikriminalisasi dengan motif mencari kambing hitam antara lain Dirut PT Pelindo II (Persero) RJ Lino hingga Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
“Mereka itu para profesional yang bekerja secara profesional untuk memajukan BUMN. Nah kini ada hal yang memperburuk keadaan yakni mengkambinghitamkan komisaris BUMN dalam kasus Arief Pramuhanto,” paparnya.
Arief Pramuhanto adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma yang menjabat sebagai Komisaris anak usaha, PT Indofarma Global Medika (IGM).
Meski tak terbukti menerima aliran dana, tak memiliki kewenangan operasional, dan secara formil telah menjalankan fungsi pengawasan, Arief tetap divonis bersalah.
Geo melihat ada kecenderungan sistemik untuk mengkriminalisasi risiko bisnis demi memenuhi ekspektasi moral publik akan “kambing hitam”.
Dalam psikologi organisasi, kata dia, hal ini dikenal sebagai scapegoating bias, kebutuhan kolektif untuk menunjuk figur simbolik ketika sistem mengalami kegagalan.
Baca Juga: Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Ubah Peta Perbankan Indonesia
Geo juga menilai kasus Arief dan beberapa kasus serupa dapat dipandang sebagai anomali hukum yang mengusik rasa keadilan, dimana seorang profesional ditarik ke pusaran pidana bukan dalam kepasitasnya sebagai Direksi yang melakukan eksekusi harian, melainkan murni dalam kapasitasnya sebagai Komisaris di sebuah anak usaha BUMN.
“Pada level permukaan, menjerat Komisaris ke ranah pidana terlihat sebagai bentuk kehati-hatian hukum. Namun jika dibaca mendalam, anomali ini mengungkap problem komunikasi institusional yang serius,” jelasnya.
Lebih jauh Geo mengingatkan Komisaris itu secara struktural bukanlah pengelola operasional. Secara normatif, perannya dibatasi oleh regulasi dan prinsip tata kelola Perusahaan. Intinya, Komisaris hanya mengawasi dan memberi nasihat.
Namun, lanjutnya, bias sistemik membuat publik terjebak dalam bingkai seperti dalam kasus Arief sebagai Dirut di BUMN harus menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas perkara yang terjadi di anak usaha BUMN, meskipun secara hukum dan organisasi kewenangannya terbatas
Repotnya, lanjut dia, logika hukum itu runtuh oleh satu asumsi psikologis yang berbahaya kalau terjadi kerugian, pasti ada yang lalai. Kalau ada yang lalai, harus ada yang dihukum. “Ini adalah bentuk outcome bias, yakni menilai benar-salah keputusan bukan dari proses dan niatnya, tetapi pada hasil akhirnya,” ujarnya.
Padahal dunia bisnis modern mengenal Business Judgment Rule (BJR) yang dikukuhkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prinsip yang justru dibangun untuk melindungi pengambil keputusan dari kriminalisasi risiko.
Selama keputusan diambil dengan itikad baik, berbasis informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan, maka kerugian yang muncul adalah risiko bisnis, bukan kejahatan.
“Secara psikologis, BJR penting bukan hanya sebagai doktrin hukum, tetapi sebagai mekanisme keamanan psikologis dalam organisasi. Tanpa perlindungan ini, setiap aktor strategis akan bermain aman, menghindari inovasi, dan akhirnya justru membunuh daya saing BUMN,” kata Geo.
Ia mengingatkan, tanpa kepastian hukum yang adil dan konsisten, rasa aman psikologis para profesional akan terkikis. Kondisi ini berpotensi menghambat keberlanjutan agenda reformasi dan transformasi BUMN di era pemerintahan Presiden Prabowo