- Saksi Bambang Hadi Waluyo mengaku takut pada Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan, saat sidang korupsi laptop Chromebook pada Senin (9/2/2026).
- Ketakutan Bambang timbul karena khawatir tidak melaksanakan perintah dari Jurist Tan terkait jabatannya sebagai PPK.
- Jurist Tan, tersangka korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek senilai Rp2,18 triliun, saat ini masih berstatus buron (DPO).
Suara.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengaku takut dengan mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Hal itu disampaikan Bambang saat dihadirkan menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim pada Senin (9/2/2026).
Ketakutan Budi terhadap Jurist Tan terungkap saat pengacara Nadiem menanyakan soal isu paksaan terhadap Bambang saat diangkat menjadi PPK di Kemendikbudristek. Bambang pun membantah isu tersebut.
Sebab, tugas PPK telah melekat pada jabatan Bambang sebagai Kasubdit Direktorat SD Kemendikbudristek. Dia juga menekankan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Jurist Tan.
"Iya. Melekat pada jabatan sebagai Kasubdit. Kalau enggak mau, ya sudah mundur aja," ujar Bambang dalam ruang sidang.
Bambang kemudian dicecar dengan pertanyaan terkait Jurist Tan. Singkatnya, Bambang pun mengakui bahwa dirinya merasa takut dengan Jurist Tan.
"Secara enggak langsung takut karena pejabat-pejabat struktural saya juga. Ini menurut Bu Jurist Tan," kata Bambang.
"Saya tanya, Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan saat itu?" tanya pengacara.
"Takut," jawab Bambang.
Baca Juga: Jaksa Kantongi Bukti Audit BPKP, Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp2,1 T Sah Jerat Nadiem
"Takut. Kenapa?" sambung pengacara.
"Takut enggak melaksanakan perintah," timpal Bambang.

Diketahui, Jurist Tan merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Sejauh ini, Jurist Tan masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapannya sebagai DPO lantaran Jurist Tan mangkir sebanyak tiga kali usai dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Selain Jurist Tan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara ini.