- KPK menyoroti kasus suap melibatkan oknum anak usaha Kemenkeu dan pimpinan PN Depok terkait eksekusi sengketa lahan.
- KPK mendasarkan penanganan kasus ini pada adanya kesepakatan jahat dan unsur pidana, terlepas status institusi pelaku.
- Kasus ini terungkap melalui OTT pada 5 Februari 2026, menetapkan lima tersangka dari kedua institusi terkait.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons menohok terkait fenomena "negara menyuap negara" dalam skandal dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua institusi plat merah: oknum di PT Karabha Digdaya (anak usaha Kementerian Keuangan) sebagai pemberi suap, dan oknum pimpinan PN Depok sebagai penerima.
“Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada meeting of minds (kesepakatan, red.) di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2025).
Asep menjelaskan bahwa ada syahwat bisnis yang melandasi terjadinya praktik lancung tersebut. PT Karabha Digdaya ingin lahan sengketa yang mereka menangkan segera dieksekusi, sementara kewenangan tersebut berada di tangan PN Depok.
“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu,” katanya.
![Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (kedua kiri) dan tersangka lainnya dibawa ke mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/07/81694-korupsi-pn-depok-ketua-pn-depok-i-wayan-eka-mariarta-dan-bambang-setyawan.jpg)
KPK menegaskan tidak memandang status pelaku yang sama-sama berasal dari instansi negara. Fokus utama lembaga antirasuah ini adalah adanya unsur pidana atau mens rea.
“Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini (hakim PN Depok, red.). Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” jelas Asep.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. KPK menetapkan lima tersangka utama, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita Yohansyah Maruanaya (YOH), serta Dirut PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER). (Antara)
Baca Juga: Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!