- Insiden penyiraman cairan diduga air keras terjadi Jumat (6/2/2026) sore di Cempaka Raya, Jakarta Pusat, melibatkan tiga pelajar pelaku.
- Tiga korban pelajar SMK mengalami luka, satu di antaranya (FF) cedera mata serius akibat serangan acak dari pelaku.
- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku pada Minggu (8/2/2026); kasus ditangani Unit PPA karena pelaku di bawah umur.
4. Motif Penyerangan Secara Acak
Pada hasil proses pemeriksaan awal terungkap bahwa motif utama di balik aksi penyerangan tersebut dilakukan sepenuhnya secara acak atau random tanpa menyasar individu tertentu sebagai target spesifik.
Hal ini diperkuat dengan kenyataan bahwa antara pihak pelaku dan para korban sama sekali tidak memiliki keterkaitan hubungan pribadi, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka tidak saling mengenal satu sama lain sebelumnya.
5. Jenis Cairan dan Asal Bahan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa zat kimia yang digunakan oleh para pelaku untuk menyerang siswa SMK tersebut diduga merupakan asam klorida atau HCl. Dirinya juga menyebutkan bahwa para pelaku mendapatkan cairan berbahaya tersebut dari sisa bahan praktikum di sekolah mereka.
"Untuk sementara berdasarkan keterangan (cairan yang digunakan) merupakan HCl," Ujar Roby.
Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan uji laboratorium guna memastikan apakah zat tersebut murni asam klorida atau telah tercampur bahan kimia lainnya. Secara umum, HCl merupakan zat korosif yang lazim dimanfaatkan dalam industri pembersihan logam, pengolahan air, serta pemrosesan makanan.
6. Kronologi Peristiwa
Aksi bermula saat tiga pelajar berseragam yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor terlihat sempat menepi di pinggir jalan sebelum kembali melaju. Saat berpapasan dengan motor lain yang juga ditumpangi tiga siswa dari arah berlawanan, para pelaku secara mendadak memepet kendaraan korban dan menyiramkan cairan dari sebuah botol plastik.
Baca Juga: Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
Semburan cairan yang diduga kuat merupakan zat kimia berbahaya tersebut diketahui mengenai bagian tubuh serta wajah korban yang sedang melaju, sementara itu, ketiga oknum pelajar yang menjadi pelaku penyiraman itu pun langsung memacu sepeda motor mereka dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri.
7. Penanganan Hukum oleh Unit PPA
Menindaklanjuti insiden yang melibatkan para pelajar tersebut, saat ini seluruh rangkaian proses hukum sedang ditangani secara intensif oleh para penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Langkah ini ditempuh oleh pihak kepolisian sebagai bentuk penyesuaian terhadap prosedur sistem peradilan pidana yang berlaku, karena ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi penyiraman tersebut statusnya masih di bawah umur. (Tsabita Aulia)