Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya

Bangun Santoso

Rabu, 11 Februari 2026 | 10:10 WIB
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan langsung tiga poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (TV Parlemen)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak hukuman mati bagi ED yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual anaknya di Pariaman.
  • Habiburokhman menyoroti aspek psikologis dan sosiologis ED sebagai ayah yang terguncang akibat trauma kekerasan seksual tahunan.
  • Menurut KUHP baru, ED berpotensi tidak dipidana jika terbukti melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas akibat keguncangan jiwa.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara tegas menyerukan penolakan terhadap penerapan hukuman mati bagi ED. Sosok pria asal Pariaman, Sumatera Barat ini menjadi perhatian publik setelah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap F, yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung ED.

Kasus pembunuhan ini memicu perdebatan luas mengenai batasan pembelaan diri dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya memiliki empati yang sangat besar terhadap situasi yang dihadapi oleh ED.

Meskipun secara hukum perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan, ia menekankan pentingnya bagi aparat penegak hukum untuk melihat lebih dalam mengenai latar belakang dan situasi psikologis yang memicu tindakan tersebut.

"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (11/2/2026).

Pernyataan ini merujuk pada fakta bahwa tindakan ED tidak muncul dari ruang hampa, melainkan akumulasi dari trauma dan luka batin seorang ayah yang mendapati buah hatinya telah dilecehkan dalam kurun waktu yang lama.

Habiburokhman menilai aspek sosiologis dan psikologis ini harus menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian maupun di pengadilan nantinya.

Lebih lanjut, politisi ini memberikan analisis hukum dengan merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED memiliki peluang untuk tidak dipidana.

Hal ini dapat terjadi jika dalam persidangan nanti terbukti bahwa tindakan pembunuhan tersebut dilakukan sebagai bentuk "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".

baca juga

Konsep pembelaan terpaksa atau noodweer exces ini menjadi poin krusial dalam pembelaan ED.

Menurut pandangan Ketua Komisi III DPR tersebut, keguncangan jiwa yang dialami seorang ayah setelah mengetahui fakta kekerasan seksual terhadap anaknya adalah kondisi yang sangat ekstrem dan dapat memengaruhi kontrol diri seseorang secara drastis.

Habiburokhman juga memberikan catatan mengenai beratnya sanksi yang mungkin dijatuhkan. Ia menilai bahwa ED tidak sepatutnya dikenakan hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

Argumen ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 54 KUHP baru. Menurutnya, dalam proses penjatuhan vonis, hakim wajib mempertimbangkan berbagai faktor internal dari pelaku.

Berdasarkan aturan tersebut, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Dalam kasus ED, motif untuk melindungi kehormatan keluarga dan membalas rasa sakit hati atas kejahatan seksual yang menimpa anaknya dianggap sebagai faktor yang dapat meringankan atau bahkan melepaskan jeratan pidana tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alya Putri Hapus Foto Mohan Hazian di Instagram, Netizen Geruduk Postingan Lawas

Alya Putri Hapus Foto Mohan Hazian di Instagram, Netizen Geruduk Postingan Lawas

Entertainment | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:30 WIB

Leona Agustine Ikut Speak up Pelecehan Seksual, Pelakunya Anak Band Terkenal

Leona Agustine Ikut Speak up Pelecehan Seksual, Pelakunya Anak Band Terkenal

Entertainment | Rabu, 11 Februari 2026 | 08:04 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual di X, Mengapa Harus Berpihak pada Korban?

Viral Kasus Pelecehan Seksual di X, Mengapa Harus Berpihak pada Korban?

Your Say | Rabu, 11 Februari 2026 | 06:21 WIB

Terpopuler: Rekam Jejak Mohan Hazian, Ini Ramalan Keuangan Zodiak 11 Februari 2026

Terpopuler: Rekam Jejak Mohan Hazian, Ini Ramalan Keuangan Zodiak 11 Februari 2026

Lifestyle | Rabu, 11 Februari 2026 | 07:05 WIB

Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini

Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 18:26 WIB

Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Dipecat dari USS Network: Konten Langsung Dihapus

Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Dipecat dari USS Network: Konten Langsung Dihapus

Entertainment | Selasa, 10 Februari 2026 | 18:05 WIB

Viral Lagi Momen Mohan Azian Ajak Pangku Yenny Kristiani, Istri Jejouw di Mobil

Viral Lagi Momen Mohan Azian Ajak Pangku Yenny Kristiani, Istri Jejouw di Mobil

Entertainment | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:31 WIB

Terkini

Jokowi Hanya Jadi Role Model Kader PSI, Pakar: Bukan Panutan Masyarakat Luas

Jokowi Hanya Jadi Role Model Kader PSI, Pakar: Bukan Panutan Masyarakat Luas

News | Senin, 28 September 2026 | 11:56 WIB

Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum

Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum

Jakarta | Senin, 28 September 2026 | 11:55 WIB

El Nino Makin Parah, Nunas Nede jadi Pengingat Pentingnya Menjaga Mata Air

El Nino Makin Parah, Nunas Nede jadi Pengingat Pentingnya Menjaga Mata Air

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:52 WIB

Siap Tahan Napas! Film Dont Breathe 3 Resmi dalam Pengerjaan

Siap Tahan Napas! Film Dont Breathe 3 Resmi dalam Pengerjaan

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 11:50 WIB

Setting Powder Bisa Jadi Finishing Powder? Kenali Perbedaannya agar Gak Salah Pakai

Setting Powder Bisa Jadi Finishing Powder? Kenali Perbedaannya agar Gak Salah Pakai

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:49 WIB

Moisturizer Scora untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihannya Lengkap dengan Review Pembeli

Moisturizer Scora untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihannya Lengkap dengan Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:47 WIB

Jelang Hadapi Malaysia, John Herdman Terima Kabar Buruk dari Jerman

Jelang Hadapi Malaysia, John Herdman Terima Kabar Buruk dari Jerman

Bola | Senin, 28 September 2026 | 11:47 WIB

Motul Perkuat Komitmen Kompetensi Bengkel Lokal di Indonesia

Motul Perkuat Komitmen Kompetensi Bengkel Lokal di Indonesia

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 11:44 WIB

MTI Dukung Rencana KAI Impor KRL Bekas Jepang, Ini Alasannya

MTI Dukung Rencana KAI Impor KRL Bekas Jepang, Ini Alasannya

News | Senin, 28 September 2026 | 11:43 WIB

9 Pilihan E-MTB Sepeda Gunung Listrik United dan Polygon Terbaik Tahun Ini

9 Pilihan E-MTB Sepeda Gunung Listrik United dan Polygon Terbaik Tahun Ini

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:41 WIB

×