Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 11 Februari 2026 | 10:10 WIB
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan langsung tiga poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (TV Parlemen)
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak hukuman mati bagi ED yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual anaknya di Pariaman.
  • Habiburokhman menyoroti aspek psikologis dan sosiologis ED sebagai ayah yang terguncang akibat trauma kekerasan seksual tahunan.
  • Menurut KUHP baru, ED berpotensi tidak dipidana jika terbukti melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas akibat keguncangan jiwa.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara tegas menyerukan penolakan terhadap penerapan hukuman mati bagi ED. Sosok pria asal Pariaman, Sumatera Barat ini menjadi perhatian publik setelah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap F, yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung ED.

Kasus pembunuhan ini memicu perdebatan luas mengenai batasan pembelaan diri dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya memiliki empati yang sangat besar terhadap situasi yang dihadapi oleh ED.

Meskipun secara hukum perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan, ia menekankan pentingnya bagi aparat penegak hukum untuk melihat lebih dalam mengenai latar belakang dan situasi psikologis yang memicu tindakan tersebut.

"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (11/2/2026).

Pernyataan ini merujuk pada fakta bahwa tindakan ED tidak muncul dari ruang hampa, melainkan akumulasi dari trauma dan luka batin seorang ayah yang mendapati buah hatinya telah dilecehkan dalam kurun waktu yang lama.

Habiburokhman menilai aspek sosiologis dan psikologis ini harus menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian maupun di pengadilan nantinya.

Lebih lanjut, politisi ini memberikan analisis hukum dengan merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED memiliki peluang untuk tidak dipidana.

Hal ini dapat terjadi jika dalam persidangan nanti terbukti bahwa tindakan pembunuhan tersebut dilakukan sebagai bentuk "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".

Konsep pembelaan terpaksa atau noodweer exces ini menjadi poin krusial dalam pembelaan ED.

Menurut pandangan Ketua Komisi III DPR tersebut, keguncangan jiwa yang dialami seorang ayah setelah mengetahui fakta kekerasan seksual terhadap anaknya adalah kondisi yang sangat ekstrem dan dapat memengaruhi kontrol diri seseorang secara drastis.

Habiburokhman juga memberikan catatan mengenai beratnya sanksi yang mungkin dijatuhkan. Ia menilai bahwa ED tidak sepatutnya dikenakan hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

Argumen ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 54 KUHP baru. Menurutnya, dalam proses penjatuhan vonis, hakim wajib mempertimbangkan berbagai faktor internal dari pelaku.

Berdasarkan aturan tersebut, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Dalam kasus ED, motif untuk melindungi kehormatan keluarga dan membalas rasa sakit hati atas kejahatan seksual yang menimpa anaknya dianggap sebagai faktor yang dapat meringankan atau bahkan melepaskan jeratan pidana tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alya Putri Hapus Foto Mohan Hazian di Instagram, Netizen Geruduk Postingan Lawas

Alya Putri Hapus Foto Mohan Hazian di Instagram, Netizen Geruduk Postingan Lawas

Entertainment | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:30 WIB

Leona Agustine Ikut Speak up Pelecehan Seksual, Pelakunya Anak Band Terkenal

Leona Agustine Ikut Speak up Pelecehan Seksual, Pelakunya Anak Band Terkenal

Entertainment | Rabu, 11 Februari 2026 | 08:04 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual di X, Mengapa Harus Berpihak pada Korban?

Viral Kasus Pelecehan Seksual di X, Mengapa Harus Berpihak pada Korban?

Your Say | Rabu, 11 Februari 2026 | 06:21 WIB

Terpopuler: Rekam Jejak Mohan Hazian, Ini Ramalan Keuangan Zodiak 11 Februari 2026

Terpopuler: Rekam Jejak Mohan Hazian, Ini Ramalan Keuangan Zodiak 11 Februari 2026

Lifestyle | Rabu, 11 Februari 2026 | 07:05 WIB

Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini

Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 18:26 WIB

Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Dipecat dari USS Network: Konten Langsung Dihapus

Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Dipecat dari USS Network: Konten Langsung Dihapus

Entertainment | Selasa, 10 Februari 2026 | 18:05 WIB

Viral Lagi Momen Mohan Azian Ajak Pangku Yenny Kristiani, Istri Jejouw di Mobil

Viral Lagi Momen Mohan Azian Ajak Pangku Yenny Kristiani, Istri Jejouw di Mobil

Entertainment | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:31 WIB

Terkini

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB