- Tiffany & Co di Plaza Senayan kini tampak gelap dan terkunci setelah disegel Bea Cukai sejak Rabu (11/2/2026).
- Penyegelan dilakukan terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi barang impor, sementara manajemen diminta memberikan klarifikasi resmi.
- Langkah ini bagian dari audit mendalam DJBC untuk memastikan kepatuhan perusahaan, dengan sanksi denda hingga 1.000 persen jika terbukti melanggar UU Kepabeanan.
Suara.com - Suasana sunyi menyelimuti salah satu sudut lantai satu Plaza Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/2/2026).
Gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. yang biasanya memancarkan kemegahan kini tampak temaram dan terkunci rapat.
Tidak ada aktivitas transaksi maupun pendar cahaya berlian yang terlihat dari balik kaca, hanya kegelapan yang mengisi ruangan tersebut.
Pintu masuk yang sebelumnya dihiasi stiker merah tanda penyegelan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta sejak Rabu (11/2/2026) kemarin kini tertutup rapat oleh lembaran kertas berwarna putih krem.
Namun, keheningan di gerai ini seolah luput dari perhatian para pengunjung mal yang berlalu-lalang tanpa menghentikan langkah mereka.
Hanya satu dua pengunjung perempuan yang tampak memperhatikan sudut gelap gerai tersebut, sembari menampilkan wajah penuh tanya tentang kenapa mereka tidak beroperasi hari ini.
Penjagaan di lokasi pun tidak terlihat berlebihan, karena posisi gerai masih berada dalam jangkauan pantauan petugas keamanan mal di area lobi.
Penutupan paksa ini merupakan langkah tegas dari DJBC Kantor Wilayah Jakarta terhadap dugaan pelanggaran administrasi barang-barang impor.
Selain di Plaza Senayan, penyegelan serupa juga dilakukan di dua lokasi elit lainnya yakni Plaza Indonesia dan Pacific Place.
Baca Juga: Mending Beli Emas Batangan atau Perhiasan? Ini Pilihan Terbaik untuk Investasi
Pihak berwenang kini tengah menuntut klarifikasi resmi dari manajemen Tiffany & Co. terkait ketidaksesuaian data barang-barang impor yang mereka kuasai.
Langkah agresif ini sendiri merupakan respons atas instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, guna mengoptimalkan penerimaan negara di luar sektor kepabeanan rutin.
Saat ini, petugas sedang melakukan audit mendalam dengan membandingkan ketersediaan stok fisik di gerai dengan dokumen resmi yang dilaporkan.
Penertiban akan terus berlanjut jika ditemukan perhiasan yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Jika terbukti bersalah sesuai UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perusahaan terancam denda fantastis hingga 1.000 persen.