Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 14 Februari 2026 | 14:05 WIB
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah. [Suara.com/Dea]
  • Wakil Presiden Gibran mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.
  • ICW menilai pemerintah hanya berwacana memiskinkan koruptor tanpa tindak lanjut nyata mengenai RUU tersebut.
  • RUU Perampasan Aset harus mencakup kekayaan tak wajar pejabat selain aset yang sulit dirampas negara.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal dorongan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut pemerintah hanya bicara soal keinginan memiskinkan koruptor tetapi tidak ada aksi nyata untuk mewujudkannya.

“Pemerintah selalu lip service menyatakan akan memiskinkan koruptor melalui RUU Perampasan Aset, tapi di saat yg bersamaan hingga hari ini tidak ada tindak lanjut yang nyata,” kata Wana kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Menurut dia, hal penting dalam RUU Perampasan Aset yang perlu jadi pembahasan bukan sekadar aset yang sulit dirampas negara, tetapi juga soal kekayaan tak wajar para pejabat.

“Yang juga penting dalam RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan aset yang sulit dirampas, melainkan perlu juga ada norma kenaikan harta tidak wajar untuk menyasar pejabat publik dengan harta kekayaan yang tidak diketahui sumbernya,” tandas Wana.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Gibran menegaskan korupsi masih menjadi penghambat utama pembangunan nasional, khususnya menghambat pertumbuhan ekonomi, ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan merugikan masyarakat secara luas.

Dia menekankan anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Gibran menuturkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. 

Di sisi lain, lanjut dia, data penanganan perkara oleh Kejaksaan Republik Indonesia mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2022 mencapai Rp310 triliun. Namun, dari angka tersebut, pengembalian aset dinilai masih sangat minim.

“Namun sayangnya, hanya Rp 1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” kata Gibran dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Gibran menilai kejahatan korupsi kekinian semakin kompleks karena bersifat lintas negara dan memanfaatkan teknologi modern untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

“Oleh sebab itu, Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujar Gibran.

Putra sulung Presiden Ketujuh Joko Widodo itu juga menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, jika pemberantasan korupsi dilakukan secara serius, maka koruptor harus dimiskinkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?

Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:03 WIB

Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:23 WIB

Sinyal Kuat Golkar: Prabowo Dijamin Maju Lagi di Pilpres 2029, Asalkan...

Sinyal Kuat Golkar: Prabowo Dijamin Maju Lagi di Pilpres 2029, Asalkan...

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 16:21 WIB

Terkini

Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack

Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:36 WIB

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:59 WIB

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:35 WIB

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:31 WIB

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB