- Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga telah mengonsumsi narkoba sejak Agustus tahun sebelumnya (2025).
- Bareskrim Polri menemukan satu koper berisi berbagai jenis narkotika yang disimpan oleh Didik untuk dikonsumsi pribadi.
- Hasil tes menunjukkan urine AKBP Didik negatif, namun hasil uji rambut membuktikan bahwa ia positif mengonsumsi narkoba.
Kasus ini terungkap melalui pengembangan dari penangkapan lain. Awalnya, polisi menangkap asisten rumah tangga dari anggota Polri Bripka IR dengan barang bukti sabu. Dari interogasi, muncul nama Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi.
AKP Maulangi inilah yang kemudian menyebut keterlibatan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Atas perbuatannya, Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
6. DPR Desak Hukuman Diperberat
Kasus ini mendapat perhatian serius dari parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung penuh langkah tegas Polri dan mendesak agar AKBP Didik dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan pelaku biasa, mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum.
"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," katanya.