Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick

Senin, 16 Februari 2026 | 18:28 WIB
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
Praswad Nugraha (tunjuk tangan) ketika masih menjadi penyidik KPK, saat rekonstruksi perkara Bansos COVID-19. [ISTIMEWA]
Baca 10 detik
  • Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menilai pernyataan Jokowi setuju kembalikan UU KPK lama belum valid tanpa langkah kebijakan mengikat.
  • Praswad menekankan kebijakan konkret seperti Perppu atau revisi UU harus dilakukan untuk memulihkan independensi KPK.
  • Selama masa jabatan Jokowi, UU KPK 2019 yang melemahkan KPK telah disahkan tanpa ada upaya koreksi signifikan.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi pernyataan Presiden Ketujuh Joko Widodo yang mengaku setuju untuk mengembalikan UU KPK lama.

Menurut dia, pernyataan Jokowi itu tidak bisa dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna karena belum dibuktikan dengan langkah konkret dan keputusan resmi yang bersifat mengikat.

“Publik tidak membutuhkan gimick silang pendapat di media, yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan,” kata Praswad kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Dia menjelaskan jika sikap mengembalikan UU Nomor 30 tahun 2002 dianggap serius, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, lanjut dia, bisa juga melalui pembahasan revisi UU Nomor 19 tahun 2019 bersama DPR.

“Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih hanya wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi,” tegas Praswad.

Dia juga menekankan bahwa pengesahan UU 19/2019 yang dinilai melemahkan independensi dan kewenangan KPK dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi.

Pada saat itu, dia menegaskan ada waktu hingga lima tahun bagi Jokowi sebagai presiden untuk melakukan koreksi terhadap UU KPK baru. Namun, tidak ada langkah yang dilakukan Jokowi untuk menganulir UU KPK baru.

“Dalam periode itu pula, KPK mengalami berbagai bentuk pelemahan, seperti perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal dan melanggar Hak Asasi Manusia, hingga berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK. Situasi tersebut terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu,” tutur Praswad.

“Karena itu, kami tetap memandang bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya,” tambah dia.

Baca Juga: Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan

Dia menegaskan bahwa ukuran keseriusan untuk mengembalikan UU KPK bukan sekadar retorika, tetapi kebijakan resmi yang konkret. Dia menilai perlu adanya keberanian politik untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh.

“Tanpa keberanian, pernyataan dukungan hanya akan menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi. Kami menegaskan, penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002,” tandas Praswad.

Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.

Jokowi menyebut UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 merupakan hasil inisiatif DPR. UU KPK direvisi pada saat Jokowi aktif menjabat sebagai presiden. Namun, dia mengaku tidak pernah menandatangani UU hasil revisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI