Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta

Dwi Bowo Raharjo | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Rabu, 18 Februari 2026 | 19:02 WIB
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. [Foto: Antara]
  • INKOPPAS mengkritisi Perda KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 karena berpotensi merusak ekonomi pedagang kecil pasar.
  • INKOPPAS khawatir larangan pemajangan dan iklan rokok akan memangkas informasi produk serta menurunkan pendapatan UMKM.
  • Organisasi tersebut meminta Pemprov DKI melakukan kajian lapangan mendalam sebelum memberlakukan aturan teknis KTR.

Suara.com - Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.

Sekretaris Umum INKOPPAS, Andrian Lamehumar, menilai pembatasan penjualan dalam beleid tersebut berpotensi menggerus roda ekonomi rakyat secara signifikan.

"Mengatur boleh, tapi jangan sampai ada larangan seperti larangan pemajangan atau larangan memasang iklan rokok. Saya agak bingung keterkaitannya dengan kawasan bebas asap rokok," ujar Andrian dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

"Ini sama saja dengan mempersulit pedagang. Tidak sedikit pedagang kelontong dan UMKM serta koperasi pasar yang tumbuh dan menjadi bagian pasar-pasar rakyat yang juga menjual rokok," katanya menambahkan.

Andrian menekankan bahwa larangan pemajangan produk dan iklan akan memangkas hak pedagang untuk menginformasikan barang dagangannya secara transparan kepada konsumen.

Menurutnya, ketiadaan ruang untuk promosi dan branding di etalase akan membuat pendapatan para pedagang kecil merosot tajam.

"Konsumen akan berkurang karena pedagang tidak bisa memajang, tidak bisa menginformasikan kepada konsumen produk yang dijual. Di saat yang bersamaan, ketika tidak diperkenankan memajang dan mengiklankan, pedagang tidak mendapatkan kesempatan mem-branding kios dan etalase," kata dia.

"Padahal selama ini, pedagang mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Kalau semua dilarang, dicabut, pendapatan pedagang berkurang drastis," Andrian menambahkan.

Kebijakan yang semula bertujuan mengatur kawasan, justru diyakini Andrian berujung pada terganggunya ekosistem ekonomi UMKM yang tengah berjuang bertahan hidup.

"Arah implementasinya harus jelas. Jangan sampai Perda KTR ini justru menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. Jangan sampai kegiatan ekonomi di masyarakat terganggu," tegasnya.

Organisasi pedagang pasar ini pun menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan kajian lapangan yang komprehensif sebelum menerbitkan aturan teknis.

Langkah ini dianggap krusial agar regulasi yang dilahirkan tidak bersifat timpang, dan tetap memberikan ruang bagi produk legal untuk diperjualbelikan.

"Dengan begitu, kegiatan ekonominya tetap berjalan. Rokok adalah produk legal, aktivitas merokok juga diperbolehkan tapi dibatasi dengan seimbang. Kajian teknisnya harus matang. Kalau aturan teknisnya justru mengganggu kegiatan ekonomi UMKM di Jakarta, ini yang perlu dipertimbangkan kembali," harap Andrian.

Andrian juga mengingatkan agar setiap regulasi di tingkat daerah tidak boleh bertabrakan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di level nasional.

Penurunan daya beli masyarakat saat ini disebut menjadi alasan kuat mengapa pemerintah harus lebih arif dalam memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil.

"DKI Jakarta harus menentukan arah kebijakannya. Jangan hanya meniru negara lain tanpa melihat dampak terhadap masyarakatnya sendiri," tutup Andrian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan

Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 09:25 WIB

Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?

Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 19:05 WIB

BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025 di Tengah Tekanan Global

BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025 di Tengah Tekanan Global

Video | Jum'at, 06 Februari 2026 | 21:05 WIB

Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?

Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 06:35 WIB

Terkini

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:48 WIB

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:43 WIB

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:34 WIB

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:21 WIB

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:11 WIB

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:51 WIB