Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar

Bella | Suara.com

Jum'at, 20 Februari 2026 | 21:34 WIB
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
Personel Polri berjaga di depan sebuah toko emas dalam penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).(Dittipideksus Bareskrim Polri)
  • Bareskrim Polri menggeledah toko perhiasan di Nganjuk terkait dugaan TPPU dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
  • Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus dari tindak pidana asal PETI di Kalimantan Barat periode 2019–2022.
  • Akumulasi transaksi jual beli emas ilegal ini diduga bernilai sekitar Rp25,8 triliun selama periode 2019 hingga 2025.

Suara.com - Tim Bareskrim Polri mengangkut seluruh isi sebuah toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan menyasar seluruh perhiasan emas serta dokumen administrasi toko. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi.

"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," kata Mulyadi di Nganjuk, Jumat.

Mulyadi menyebut petugas juga mengangkut perhiasan emas yang terpajang di etalase toko. Perhiasan tersebut diduga menjadi barang bukti dalam perkara TPPU hasil penambangan emas ilegal yang tengah diusut penyidik Bareskrim.

Ia menambahkan, saat penggeledahan yang berlangsung sejak Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) dini hari, pemilik toko tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemilik toko berdomisili di Surabaya dan telah lama membuka usaha di Pasar Wage Nganjuk.

"Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama," kata Mulyadi.

Penyidikan perkara ini berangkat dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Laporan tersebut juga menyoroti aktivitas perdagangan emas ke luar negeri oleh perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan emas hasil penambangan tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu lokasi.

“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” katanya kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ade Safri menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari penambangan ilegal. Penyidikan kini menyasar jaringan distribusi emas ilegal yang diduga melibatkan sektor usaha formal.

Akar perkara ini bermula dari praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat selama periode 2019–2022. Untuk tindak pidana asalnya, perkara tersebut telah selesai disidik dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak melalui mekanisme pencucian uang.

“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya.

Skala ekonomi perkara ini dinilai sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi terkait jual beli emas ilegal selama periode 2019 hingga 2025 diduga mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan emas kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

Dalam rangkaian penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, penyidik mengamankan berbagai dokumen transaksi dan surat-surat penting yang diduga berkaitan langsung dengan praktik TPPU. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memetakan jaringan aktor yang terlibat dalam penampungan dan pengolahan emas ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk

Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:02 WIB

WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 12:56 WIB

Harga Emas Antam Terbang, Hari Ini Dibanderol Rp 2,94 Juta/Gram

Harga Emas Antam Terbang, Hari Ini Dibanderol Rp 2,94 Juta/Gram

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 09:56 WIB

Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim

Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 19:05 WIB

Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:55 WIB

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:38 WIB

Ramalan Ekonomi 2026: Dunia Makin 'Gila', Prediksi Bisa Zonk dalam Semalam

Ramalan Ekonomi 2026: Dunia Makin 'Gila', Prediksi Bisa Zonk dalam Semalam

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:59 WIB

Harga Emas Antam Perlahan Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp 2,91 Juta/Gram

Harga Emas Antam Perlahan Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp 2,91 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:14 WIB

Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun Lagi, Harganya Makin Murah

Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun Lagi, Harganya Makin Murah

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 07:39 WIB

Pertama di Dunia! Perusahaan Ini Bayar Dividen Pakai Emas Kripto

Pertama di Dunia! Perusahaan Ini Bayar Dividen Pakai Emas Kripto

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 15:37 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB