- KPAI menegaskan tindakan kekerasan terhadap anak oleh aparat merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat negara
- KPAI menilai peristiwa tersebut bukan hanya dugaan tindak pidana, tetapi juga bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi
- KPAI mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak
Aris memastikan bahwa KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan substantif bagi korban serta keluarganya.