- Bripka Masias Siahaya menganiaya Arianto Tawakal (14) di Tual pada 19 Februari 2026, menyebabkan korban tewas karena benturan helm taktikal.
- Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan sidang kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
- Kapolri memerintahkan pengusutan tuntas kasus ini, sementara DPR mendesak proses peradilan umum yang maksimal bagi oknum anggota Brimob tersebut.
Suara.com - Oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripka Masias Siahaya (MS), ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya seorang pelajar MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas di Jalan Maren, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026).
Insiden tragis ini terjadi saat pelaku memukul korban menggunakan helm taktikal dengan dalih mengamankan aksi balap liar, yang mengakibatkan korban jatuh dan mengalami benturan fatal di kepala hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Peristiwa ini memicu kemarahan warga dan menjadi sorotan luas, hingga mendapat atensi langsung dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Listyo, dikutip Senin (23/2/2026).
Berikut adalah fakta-fakta memilukan terkait kasus oknum Brimob di Tual yang menganiaya siswa hingga tewas:
1. Identitas Korban dan Pelaku
Korban meninggal dunia adalah Arianto Tawakal (AT), remaja berusia 14 tahun yang merupakan siswa kelas IX MTs Negeri Maluku Tenggara.
Sementara itu, pelaku adalah Bripka Masias Siahaya (MS), anggota Brimob yang saat kejadian sedang melakukan patroli cipta kondisi.
2. Kronologi Penganiayaan: Dipukul Helm hingga Terjatuh
Peristiwa terjadi usai waktu sahur. Korban yang sedang dibonceng kakaknya, Nasri Karim (15), melintas di Jalan Maren.
Tiba-tiba, pelaku melompat dari trotoar dan menghantamkan helm taktikal ke arah wajah/pelipis korban. Akibatnya, korban terjatuh dalam posisi telungkup, mengalami pendarahan hebat dari hidung, mulut, dan telinga akibat benturan aspal.
3. Korban Sempat Menjalani Perawatan Medis
Pasca kejadian penganiayaan tersebut, kondisi kesehatan MZB terus menurun. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Sayangnya, setelah berjuang melawan masa kritis, nyawa remaja berusia 15 tahun tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
4. Kakak Korban Alami Patah Tulang dan Intimidasi
Tak hanya Arianto, kakaknya, Nasri Karim (15), juga menjadi korban. Nasri mengalami patah tulang pada tangan kanan setelah motor yang dikendarainya ditabrak oleh motor adiknya yang terjatuh.